MAKASSAR, PUNGGAWANEWS – Kabar mengejutkan datang dari Kabupaten Gowa. Bupati Sitti Husniah Talenrang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri — sebuah pukulan telak bagi pemerintahan daerah yang kini harus segera menyesuaikan diri agar roda pelayanan publik tidak berhenti.

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, langsung angkat bicara. Ia memastikan kondisi pemerintahan Kabupaten Gowa tetap terkendali dan tidak akan mengalami kekosongan kepemimpinan yang berarti. Pernyataan itu ia sampaikan kepada awak media pada Sabtu, 26 September 2026, sehari setelah kabar penetapan tersangka mencuat ke publik.

Menurut Andi Sudirman, mekanisme pengisian kepemimpinan sementara sudah diatur jelas dalam regulasi yang berlaku. Wakil Bupati Gowa akan segera mengambil alih kendali pemerintahan untuk mengisi kekosongan yang ditinggalkan Sitti Husniah, setidaknya hingga proses administrasi penetapan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati rampung diproses.

“Kapolda Sulsel telah menyampaikan terkait penetapan tersangka Ibu Bupati Gowa. Secara regulasi, Wakil Bupati mengisi kekosongan untuk menjalankan pemerintahan hingga ada penetapan Plt. Hal ini karena pemerintahan tetap harus berjalan,” ujar Andi Sudirman tegas.

Langkah itu bukan sekadar formalitas. Di balik pernyataan singkat sang gubernur, ada pesan yang lebih dalam: dinamika hukum tidak boleh menjadi alasan bagi aparatur daerah untuk kendur dalam bekerja. Masyarakat Gowa tetap membutuhkan layanan, program pembangunan harus terus berjalan, dan birokrasi tidak boleh tersandera oleh drama politik atau proses pidana sekalipun.



Follow Widget