Salah satu titik kritis dalam sistem baru ini adalah verifikasi kontrak. Untuk kegiatan usaha dengan kode KBLI 47302, dokumen perjanjian kerja sama antara penyalur dengan badan usaha niaga migas menjadi syarat wajib yang harus dievaluasi sebelum izin diterbitkan.

Christina menegaskan bahwa kontrak kerja sama bukan dokumen pelengkap biasa. Dokumen ini menjadi penentu apakah seorang penyalur berhak mendapat persetujuan atau tidak, karena membuktikan ada tidaknya hubungan hukum yang sah antara agen dengan perusahaan niaga migas yang menaunginya.

“Kontrak atau perjanjian kerja sama antara penyalur dengan Badan Usaha Niaga Migas merupakan dokumen krusial yang harus diverifikasi ketepatan datanya sebelum perizinan diberikan,” katanya.

Urgensi penataan ini tidak bisa dilepaskan dari skala konsumsi LPG nasional yang sangat besar. Pada 2025, konsumsi LPG Indonesia mencapai 9,26 juta metrik ton. Dari jumlah itu, 8,52 juta metrik ton merupakan LPG bersubsidi, sementara 0,74 juta metrik ton sisanya adalah LPG nonsubsidi atau umum.

Angka itu tersalurkan melalui jaringan 6.942 penyalur LPG yang tersebar di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, 6.901 penyalur atau sekitar 99,4 persen merupakan mitra PT Pertamina Patra Niaga, anak usaha Pertamina yang menangani distribusi bahan bakar dan gas ke konsumen akhir.



Follow Widget