Data awal implementasi sistem baru ini menunjukkan hasil yang mencerminkan tantangan di lapangan. Hingga 21 September 2026, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi telah menerima 233 permohonan persetujuan penyalur. Dari total itu, 82 permohonan telah mendapat persetujuan, sementara 59 masih dalam proses evaluasi.
Yang menarik perhatian adalah tingginya angka penolakan: 92 permohonan dikembalikan dengan status ditolak. Alasannya beragam, mulai dari ketiadaan kontrak, dokumen kontrak yang tidak lengkap, masa berlaku kontrak yang sudah kedaluwarsa, hingga ketidaksesuaian data yang ditemukan dalam dokumen yang diajukan.
Angka penolakan yang mencapai hampir 40 persen dari total permohonan itu menggambarkan betapa banyak penyalur yang selama ini beroperasi tanpa kelengkapan administrasi yang memadai. Sistem lama yang kurang ketat tampaknya memberi ruang bagi praktik yang tidak sesuai ketentuan untuk terus berjalan.
M. Iqbal Dian Kurniawan, Manager PSO Monitoring and Verification PT Pertamina (Persero), menyambut positif integrasi sistem ini. Menurutnya, digitalisasi membawa manfaat nyata bagi agen LPG, terutama dalam hal kemudahan proses, transparansi prosedur, dan kepastian berusaha yang lebih terjamin.
Namun Iqbal mengingatkan bahwa kemudahan perizinan bukan berarti pelonggaran standar. Setiap agen yang memperoleh izin tetap terikat pada kewajiban mematuhi standar usaha, menjaga keselamatan kerja, serta tunduk pada seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.