JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Ribuan penyalur LPG di seluruh Indonesia kini menghadapi babak baru dalam urusan perizinan. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mengintegrasikan sistem perizinan digital khusus agen LPG ke dalam platform nasional OSS-RBA, sebuah langkah yang mengubah cara kerja lebih dari enam ribu penyalur gas melon di Tanah Air.

Mulai 1 September 2026, proses persetujuan penyalur LPG tidak lagi berjalan manual. Kementerian ESDM mengintegrasikan aplikasi INLINE KESDM dengan sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA), platform perizinan berusaha berbasis risiko yang dikelola pemerintah pusat. Langkah ini bukan sekadar pembaruan teknis, melainkan perubahan mendasar dalam tata kelola distribusi gas bersubsidi di Indonesia.

Christina Meiwati Sinaga, Koordinator Pelayanan dan Pengawasan Kegiatan Usaha Hilir Gas Bumi Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, menyebut digitalisasi ini dipicu oleh perubahan klasifikasi risiko kegiatan penyaluran LPG. Status yang kini masuk dalam kategori menengah-tinggi membuat penerbitan izin memerlukan verifikasi langsung dari kementerian teknis, bukan lagi diselesaikan di tingkat daerah semata.

“Layanan persetujuan dilakukan secara daring dan tanpa biaya, dengan standar waktu pelayanan selama lima hari kerja,” ujar Christina dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Ahad, 27 September 2026.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari dua regulasi sekaligus: Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2026 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor ESDM. Dua beleid ini menjadi landasan hukum yang memperkuat posisi pemerintah dalam menata ulang ekosistem distribusi LPG.



Follow Widget