Ini Alasan Dedi Mulyadi Tertibkan Pelintasan KA Dikuasai Ormas


BEKASI, PUNGGAWANEWS –
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi angkat suara soal penguasaan pelintasan kereta api oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) di Bekasi. Ia menegaskan praktik tersebut tak bisa lagi ditoleransi, apalagi setelah kecelakaan maut yang menewaskan puluhan korban.

Pernyataan itu disampaikan Dedi pada Rabu, 29 April 2026, usai menjenguk korban kecelakaan di RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid, Kota Bekasi. Ia meminta aparat kepolisian segera bertindak tanpa menunggu instruksi berjenjang.

Menurut Dedi, pelintasan kereta api merupakan aset publik yang harus dikelola negara, bukan kelompok tertentu. Ia menyebut penguasaan oleh ormas sebagai bentuk premanisme yang merugikan masyarakat luas.

Fakta Penguasaan Pelintasan KA oleh Ormas

Sorotan ini muncul setelah tragedi tabrakan antara KRL Commuter Line dan KA Argo Bromo Anggrek di wilayah Bekasi Timur pada Senin, 27 April 2026. Insiden itu menewaskan sedikitnya 16 penumpang dan melukai banyak lainnya.

Dalam penelusuran awal, ditemukan adanya pengelolaan pelintasan sebidang oleh pihak nonresmi. Praktik ini diduga membuka celah terjadinya kelalaian, termasuk pengaturan lalu lintas yang tidak sesuai standar keselamatan.

“Tidak boleh lagi ada ormas atau premanisme yang menguasai aset umum untuk kepentingan sendiri,” kata Dedi. Ia bahkan menyebut persoalan ini seharusnya bisa diselesaikan hingga tingkat kepolisian sektor (polsek).

Dedi menilai lemahnya pengawasan menjadi salah satu penyebab praktik tersebut terus berlangsung. Padahal, pelintasan kereta api adalah titik rawan yang membutuhkan sistem pengamanan ketat dan profesional.

Ini Alasan Harus Ditertibkan

Dedi menegaskan, keselamatan masyarakat menjadi alasan utama penertiban. Pelintasan sebidang yang dikelola secara ilegal berpotensi memicu kecelakaan fatal.

Selain itu, praktik pungutan liar (pungli) juga kerap terjadi di lokasi tersebut. Pengendara yang melintas sering diminta membayar oleh oknum yang tidak memiliki kewenangan resmi.

“Keamanan harus berada di bawah otoritas resmi untuk menjamin keselamatan,” ujar Dedi. Ia menambahkan, keberadaan ormas di titik strategis justru berisiko memperparah kondisi.

Pemerintah, kata dia, tidak boleh kalah oleh praktik-praktik informal yang merugikan masyarakat. Penertiban harus dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Respons Cepat Pemkot Bekasi

Menindaklanjuti arahan Gubernur, Pemerintah Kota Bekasi langsung bergerak. Dinas Perhubungan (Dishub) mengambil alih pengelolaan sejumlah pelintasan yang sebelumnya dikuasai pihak nonresmi.

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto memastikan personel Dishub telah ditempatkan di titik-titik krusial. Di antaranya kawasan Ampera dan Bulak Kapal yang dikenal padat lalu lintas.

“Sesuai arahan, hari ini sudah diambil alih oleh Dishub,” kata Tri. Ia menambahkan, pengamanan sementara masih dilakukan secara manual sambil menunggu pemasangan palang pintu otomatis.

Langkah ini disebut sebagai solusi jangka pendek untuk mencegah insiden serupa. Pemerintah daerah juga menargetkan seluruh pelintasan di Bekasi dilengkapi palang pintu resmi dalam waktu satu pekan.

Rencana Jangka Panjang: Flyover

Selain penanganan cepat, pemerintah juga menyiapkan solusi jangka panjang. Salah satunya pembangunan flyover di titik-titik rawan pelintasan.

Dedi menjelaskan, keberadaan flyover akan menghilangkan perlintasan sebidang sehingga risiko kecelakaan bisa ditekan. Namun, proyek tersebut membutuhkan waktu dan anggaran yang tidak sedikit.

“Dalam jangka pendek pakai palang pintu, ke depan dibangun flyover,” ujarnya.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap sistem transportasi menjadi lebih aman dan tertib. Penataan pelintasan kereta api juga diharapkan bisa menghapus praktik-praktik ilegal yang selama ini terjadi.

Upaya Cegah Kecelakaan Berulang

Tragedi di Bekasi menjadi pengingat pentingnya pengawasan di sektor transportasi publik. Pemerintah diminta tidak hanya reaktif, tetapi juga preventif dalam mencegah kecelakaan.

Pengambilalihan pelintasan oleh pemerintah dinilai sebagai langkah awal yang tepat. Namun, keberhasilan kebijakan ini tetap bergantung pada konsistensi penegakan hukum di lapangan.

Dedi menegaskan, tidak boleh ada kompromi terhadap pelanggaran yang menyangkut keselamatan publik. Ia meminta seluruh aparat bekerja cepat dan tegas.

“Ini harus selesai. Tidak boleh ada lagi yang menguasai aset umum,” katanya.

Kebijakan ini diharapkan menjadi titik balik penataan pelintasan kereta api di Indonesia, khususnya di wilayah padat seperti Bekasi.

FAQ
Apa alasan Dedi Mulyadi melarang ormas menguasai pelintasan KA?
Karena pelintasan merupakan aset publik yang harus dikelola resmi untuk menjamin keselamatan dan mencegah pungli.

Berapa korban dalam kecelakaan KA di Bekasi?
Sedikitnya 16 penumpang dilaporkan meninggal dunia dalam insiden tersebut.

Apa solusi yang disiapkan pemerintah?
Jangka pendek pemasangan palang pintu resmi, jangka panjang pembangunan flyover.

Tag
DEDI MULYADI, PELINTASAN KERETA API, BEKASI, KECELAKAAN KRL, ORMAS, PUNGLI, TRANSPORTASI PUBLIK, FLYOVER, JAWA BARAT