JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Mulai pekan ini, setiap wadah makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus memuat informasi batas waktu konsumsi. Kebijakan baru ini diumumkan langsung oleh Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, sebagai langkah konkret memperkuat keamanan pangan bagi jutaan pelajar di seluruh Indonesia.
Kebijakan tersebut berlaku mulai minggu depan, menyusul kekhawatiran terhadap risiko konsumsi makanan yang sudah melampaui batas aman. Sudaryono menegaskan bahwa setiap ompreng—istilah populer untuk wadah makan MBG—wajib mencantumkan keterangan jam konsumsi terakhir yang aman.
“Mulai minggu depan ini, kami akan memberlakukan kewajiban untuk menuliskan di setiap omprengnya ada tanda atau ada peringatan untuk dikonsumsi sebelum jam berapa,” kata Sudaryono dalam keterangannya, Minggu, 9 Agustus 2026.
Aturan ini bukan sekadar imbauan. BGN meminta seluruh elemen yang terlibat dalam distribusi MBG, terutama para guru, untuk memastikan makanan tidak dikonsumsi jika sudah melewati batas waktu yang tertera. Peran aktif guru di sini menjadi kunci keberhasilan kebijakan tersebut.
Sudaryono secara tegas menyampaikan larangan itu berlaku tanpa pengecualian. Guru tidak diperkenankan mengonsumsi makanan yang telah kedaluwarsa, begitu pula dengan siswa. Prinsipnya sederhana: jika jam di ompreng sudah terlewat, makanan tidak boleh dimakan siapa pun.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.