PUNGGAWANEWS, MAKASSAR – Upaya menghadirkan pelayanan pemerintahan yang semakin menghormati dan memenuhi hak masyarakat mulai diperkuat dari tingkat kelurahan. Kementerian Hak Asasi Manusia menetapkan Kelurahan Mattoanging, Kecamatan Mariso, serta Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, sebagai wilayah binaan sekaligus percontohan pelaksanaan program Sadar HAM di Kota Makassar.

Program tersebut diarahkan untuk menjadikan kelurahan sebagai ruang terdekat bagi masyarakat dalam memahami, memperoleh, serta memperjuangkan hak-hak dasarnya. Pada saat yang sama, aparatur pemerintah diharapkan semakin memahami tanggung jawabnya dalam memastikan pelayanan publik berjalan berdasarkan prinsip hak asasi manusia.

Wakil Menteri Hak Asasi Manusia, Mugiyanto, mengatakan bahwa penguatan kesadaran HAM perlu menjangkau langsung kehidupan masyarakat agar HAM tidak hanya dipahami sebagai konsep hukum, tetapi hadir dalam pelayanan dan penyelesaian persoalan sehari-hari.

Hal itu disampaikannya saat menghadiri kegiatan penguatan kapasitas HAM bagi masyarakat di desa dan kelurahan binaan Sadar HAM yang berlangsung di Kelurahan Mattoanging, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Senin, 10 Agustus 2026.

Menurut Mugiyanto, penunjukan dua kelurahan di Makassar memiliki arti penting karena keduanya diharapkan mampu membangun praktik pelayanan dan kehidupan masyarakat yang menjunjung penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, serta pemajuan HAM.

Penguatan tersebut juga melibatkan keberadaan Penggerak HAM di tengah masyarakat. Para penggerak akan menjadi bagian penting dalam menjembatani kebutuhan warga dengan pemerintah, khususnya ketika masyarakat menghadapi persoalan yang berkaitan dengan pemenuhan hak dasar.

Persoalan yang menjadi perhatian tidak terbatas pada kebebasan sipil dan politik, tetapi juga mencakup akses pendidikan, pelayanan kesehatan, pekerjaan, perumahan, kondisi lingkungan, serta perlindungan bagi kelompok rentan.

Mugiyanto menilai pemahaman masyarakat mengenai HAM perlu terus diperluas. Selama ini, sebagian masyarakat masih melihat persoalan HAM sebagai isu yang jauh dari kehidupan sehari-hari. Padahal, berbagai layanan dasar yang diterima masyarakat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pemenuhan hak asasi manusia.

“Kami ingin membawa hak asasi manusia dari sesuatu yang sepertinya mengawang-awang itu ke desa. Kami ingin pastikan semua masyarakat yang berada di desa paham dan sadar tentang hak asasi manusia yang mereka miliki,” ujar Mugiyanto.

Ia menegaskan bahwa setiap manusia memiliki hak yang melekat sejak lahir. Oleh sebab itu, negara melalui pemerintah memiliki kewajiban untuk memastikan hak tersebut memperoleh penghormatan dan perlindungan.

Dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan, Mugiyanto mengingatkan adanya lima tanggung jawab utama pemerintah terhadap HAM, yakni menghormati, melindungi, memenuhi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia.

“Lima poin itu adalah melindungi, menghormati, memajukan, menegakkan, memenuhi. Itu tanggung jawab pemerintah,” tegasnya.

Atas dasar tersebut, penguatan kesadaran HAM tidak hanya menyasar masyarakat. Kementerian HAM juga mendorong peningkatan pemahaman aparatur pemerintah, baik pada tingkat kementerian dan lembaga maupun pemerintah provinsi, kabupaten, kota, hingga pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang semakin responsif terhadap kebutuhan dan hak warga. Kementerian HAM juga akan memperkuat aspek kepatuhan HAM melalui instrumen, regulasi, peningkatan kapasitas aparatur, pelayanan, serta evaluasi kepatuhan.

Dengan hadirnya Kelurahan Mattoanging dan Kaluku Bodoa sebagai kelurahan binaan Sadar HAM, Makassar diharapkan mampu melahirkan praktik baik yang dapat berkembang ke wilayah lainnya.

Keberhasilan program tersebut nantinya tidak hanya dilihat dari meningkatnya pemahaman masyarakat mengenai HAM, tetapi juga dari semakin kuatnya kemampuan pemerintah kelurahan merespons kebutuhan warga melalui pelayanan yang berkeadilan, inklusif, dan menghormati hak setiap orang.



Follow Widget