Summarize the post with AI

JAKARTA, PUNGGAWANEWS — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Choiri Fauzi menegaskan perubahan mendasar dalam relasi kerja domestik menyusul pengesahan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Menurut dia, istilah “pembantu” dan “majikan” kini tidak lagi digunakan, digantikan dengan sebutan pekerja rumah tangga (PRT) dan pemberi kerja.

Pernyataan itu disampaikan Arifah dalam konferensi pers di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 22 April 2026. Ia menekankan bahwa UU PPRT menempatkan PRT sebagai pekerja yang memiliki kedudukan dan hak yang setara secara hukum.

Pengesahan regulasi tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPR sehari sebelumnya, bertepatan dengan peringatan Hari Kartini. Arifah menyebut momentum itu selaras dengan upaya memperkuat perlindungan terhadap kelompok pekerja domestik, yang mayoritas perempuan.

Dalam aturan turunannya nanti, pemerintah akan mengatur berbagai hak dasar PRT, mulai dari upah layak, jam kerja manusiawi, hingga hak cuti dan jaminan sosial. Selain itu, pekerja juga berhak memperoleh perlakuan tanpa kekerasan serta perlindungan hukum yang jelas.



Follow Widget