Summarize the post with AI
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, pengesahan UU PPRT mencerminkan komitmen negara dalam memperkuat pengawasan dan perlindungan sektor kerja domestik. Ia menyebut regulasi ini mengatur proses perekrutan, hubungan kerja berbasis perjanjian, hingga lingkup pekerjaan rumah tangga secara lebih terstruktur.
Selain memberikan kepastian hukum, undang-undang ini diharapkan mampu mendorong hubungan kerja yang lebih adil dan beradab. Pemerintah juga menilai kebijakan tersebut akan berkontribusi pada peningkatan keterampilan serta kesejahteraan pekerja rumah tangga di Indonesia.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.