Summarize the post with AI

UU ini juga memperkenalkan mekanisme pelibatan masyarakat melalui lingkungan RT dan RW. Setiap rumah tangga yang mempekerjakan PRT diwajibkan melaporkan identitas pekerja dan kesepakatan kerja kepada pengurus setempat, sebagai bagian dari upaya pengawasan.

Apresiasi terhadap pengesahan undang-undang ini datang dari JALA PRT. Koordinatornya, Lita Anggraini, menyebut pengesahan UU tersebut sebagai hasil perjuangan panjang selama lebih dari dua dekade.

Menurut Lita, regulasi ini tidak hanya menghadirkan perlindungan hukum, tetapi juga pengakuan formal terhadap status PRT sebagai pekerja. Hal itu mencakup hak atas upah, tunjangan hari raya, jaminan kesehatan, serta perlindungan ketenagakerjaan lainnya.

Dalam ketentuan undang-undang, PRT didefinisikan sebagai individu yang bekerja di lingkup rumah tangga dengan menerima upah. Sementara pemberi kerja adalah individu atau kelompok dalam rumah tangga yang mempekerjakan PRT dengan imbalan tertentu.



Follow Widget