FAQ
Apa itu Satgas PKH dan kapan dibentuk? Satgas PKH atau Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan adalah satuan tugas yang dibentuk pada Februari 2025 untuk menertibkan kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal atau tanpa izin sah oleh perusahaan perkebunan dan pertambangan.
Ke mana lahan dan uang hasil penertiban kawasan hutan tersebut diserahkan? Uang senilai Rp10,27 triliun diserahkan kepada negara melalui Kementerian Keuangan. Sementara lahan seluas 2,3 juta hektar akan dikelola melalui alur: Kementerian Keuangan → BP Investasi Danantara → PT Agrinas Palma Nusantara.
Berapa total kawasan hutan yang sudah berhasil ditertibkan Satgas PKH? Sejak dibentuk, Satgas PKH telah menguasai kembali kawasan hutan dari sektor perkebunan kelapa sawit seluas lebih dari 5,8 juta hektar, dan dari sektor pertambangan seluas sekitar 12.371 hektar.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.