JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Di hadapan Presiden Prabowo Subianto, sebuah angka yang mencengangkan dibacakan lantang di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta: Rp10,27 triliun. Itulah hasil kerja keras Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan—lebih dikenal sebagai Satgas PKH—yang pada Rabu, 13 Mei 2026 resmi diserahkan kepada negara.
Penyerahan ini bukan sekadar seremoni. Ini adalah tonggak penting dalam upaya pemerintah merebut kembali kendali atas jutaan hektar kawasan hutan yang selama bertahun-tahun dikuasai oleh korporasi, baik di sektor perkebunan maupun pertambangan.
Jaksa Agung sekaligus Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH, ST Burhanuddin, tampil langsung menyampaikan laporan tersebut. Ia menegaskan bahwa penyerahan ini merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas kinerja kepada publik—sebuah pernyataan yang terasa lebih bermakna bila melihat besarnya nilai yang dipertaruhkan.
Dari total Rp10,27 triliun yang diserahkan, sebesar Rp3,423 triliun berasal dari denda administratif. Sisanya, senilai Rp6,846 triliun, merupakan hasil penagihan pajak PBB dan Non-PBB dari kawasan-kawasan yang sebelumnya bermasalah.
Tidak hanya uang. Pada hari yang sama, Satgas PKH juga menyerahkan lahan seluas 2.373.171,75 hektar—hampir 2,4 juta hektar—kepada negara. Lahan ini merupakan kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali dari tangan perusahaan perkebunan sawit dan tambang yang beroperasi secara ilegal atau tanpa izin yang sah.
Burhanuddin menjelaskan bahwa penyerahan lahan tersebut merupakan tahap ketujuh sejak satgas ini dibentuk. Alur pengelolaannya pun sudah dirancang rapi: dari Satgas PKH, lahan diserahkan ke Kementerian Keuangan, kemudian diteruskan ke Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BP Investasi Danantara, sebelum akhirnya dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara.
Satgas PKH sendiri dibentuk pada Februari 2025. Dalam tempo lebih dari satu tahun, capaiannya terbilang luar biasa. Di sektor perkebunan kelapa sawit saja, kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 5.889.141,31 hektar. Angka itu setara dengan luas gabungan beberapa provinsi besar di Indonesia.
Di sektor pertambangan, penguasaan kembali kawasan hutan mungkin terlihat lebih kecil secara angka—12.371,58 hektar—namun tetap mencerminkan keseriusan pemerintah dalam menertibkan sektor yang selama ini sulit disentuh hukum.
Kehadiran Presiden Prabowo dalam acara ini menjadi simbol tersendiri. Sejak awal pemerintahannya, Prabowo memang menjadikan pemulihan aset negara dan penegakan kedaulatan atas sumber daya alam sebagai salah satu prioritas. Satgas PKH adalah kepanjangan tangan dari visi tersebut.
Langkah penertiban kawasan hutan ini pun disambut dengan perhatian publik yang besar. Bukan hanya karena nilainya yang fantastis, tetapi juga karena ia menyentuh persoalan lama yang kerap dianggap tidak tersentuh: tumpang tindih lahan, izin bermasalah, dan perusahaan yang bertahun-tahun mengeksploitasi kawasan hutan negara tanpa konsekuensi berarti.
Dengan diserahkannya uang senilai Rp10,27 triliun dan lahan seluas lebih dari 2,3 juta hektar, pemerintah memberi sinyal kuat bahwa era pembiaran atas pelanggaran di kawasan hutan sudah berakhir. Pertanyaan berikutnya adalah: bagaimana negara memastikan lahan-lahan ini benar-benar dikelola demi kepentingan rakyat, bukan sekadar berpindah tangan dari satu korporasi ke korporasi lain?
Dalam kerangka itulah keberadaan PT Agrinas Palma Nusantara—sebagai ujung rantai pengelolaan—akan menjadi perhatian ke depan. Kepercayaan publik akan ditentukan bukan oleh besarnya angka yang diserahkan, melainkan oleh apa yang tumbuh dari lahan-lahan itu setelah ini.
FAQ
Apa itu Satgas PKH dan kapan dibentuk? Satgas PKH atau Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan adalah satuan tugas yang dibentuk pada Februari 2025 untuk menertibkan kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal atau tanpa izin sah oleh perusahaan perkebunan dan pertambangan.
Ke mana lahan dan uang hasil penertiban kawasan hutan tersebut diserahkan? Uang senilai Rp10,27 triliun diserahkan kepada negara melalui Kementerian Keuangan. Sementara lahan seluas 2,3 juta hektar akan dikelola melalui alur: Kementerian Keuangan → BP Investasi Danantara → PT Agrinas Palma Nusantara.
Berapa total kawasan hutan yang sudah berhasil ditertibkan Satgas PKH? Sejak dibentuk, Satgas PKH telah menguasai kembali kawasan hutan dari sektor perkebunan kelapa sawit seluas lebih dari 5,8 juta hektar, dan dari sektor pertambangan seluas sekitar 12.371 hektar.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.