Tidak hanya uang. Pada hari yang sama, Satgas PKH juga menyerahkan lahan seluas 2.373.171,75 hektar—hampir 2,4 juta hektar—kepada negara. Lahan ini merupakan kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali dari tangan perusahaan perkebunan sawit dan tambang yang beroperasi secara ilegal atau tanpa izin yang sah.
Burhanuddin menjelaskan bahwa penyerahan lahan tersebut merupakan tahap ketujuh sejak satgas ini dibentuk. Alur pengelolaannya pun sudah dirancang rapi: dari Satgas PKH, lahan diserahkan ke Kementerian Keuangan, kemudian diteruskan ke Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BP Investasi Danantara, sebelum akhirnya dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara.
Satgas PKH sendiri dibentuk pada Februari 2025. Dalam tempo lebih dari satu tahun, capaiannya terbilang luar biasa. Di sektor perkebunan kelapa sawit saja, kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 5.889.141,31 hektar. Angka itu setara dengan luas gabungan beberapa provinsi besar di Indonesia.
Di sektor pertambangan, penguasaan kembali kawasan hutan mungkin terlihat lebih kecil secara angka—12.371,58 hektar—namun tetap mencerminkan keseriusan pemerintah dalam menertibkan sektor yang selama ini sulit disentuh hukum.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.