JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Di hadapan Presiden Prabowo Subianto, sebuah angka yang mencengangkan dibacakan lantang di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta: Rp10,27 triliun. Itulah hasil kerja keras Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan—lebih dikenal sebagai Satgas PKH—yang pada Rabu, 13 Mei 2026 resmi diserahkan kepada negara.

Penyerahan ini bukan sekadar seremoni. Ini adalah tonggak penting dalam upaya pemerintah merebut kembali kendali atas jutaan hektar kawasan hutan yang selama bertahun-tahun dikuasai oleh korporasi, baik di sektor perkebunan maupun pertambangan.

Jaksa Agung sekaligus Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH, ST Burhanuddin, tampil langsung menyampaikan laporan tersebut. Ia menegaskan bahwa penyerahan ini merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas kinerja kepada publik—sebuah pernyataan yang terasa lebih bermakna bila melihat besarnya nilai yang dipertaruhkan.

Dari total Rp10,27 triliun yang diserahkan, sebesar Rp3,423 triliun berasal dari denda administratif. Sisanya, senilai Rp6,846 triliun, merupakan hasil penagihan pajak PBB dan Non-PBB dari kawasan-kawasan yang sebelumnya bermasalah.