JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Said Iqbal akhirnya menempati posisi strategis di lingkaran kekuasaan. Mantan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) itu resmi dilantik sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh pada Senin, 8 Juni 2026, di Kompleks Istana Kepresidenan. Jabatan baru itu memberinya akses langsung untuk memengaruhi kebijakan perburuhan nasional dari dalam istana.
Pelantikan ini bukan sekadar seremonial. Said langsung menegaskan bahwa tugasnya adalah membantu Presiden Prabowo Subianto merumuskan kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan pekerja—sebuah mandat yang ia sebut sejalan dengan visi besar Prabowo soal pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
“Pertumbuhan itu harus diimbangi dengan redistribusi kekayaan yang merata, kesetaraan kesempatan. Orientasi itulah yang mungkin akan menjadi fokus daripada tugas-tugas saya untuk membantu Presiden Republik Indonesia, Pak Prabowo Subianto,” ujar Said usai pelantikan.
Pernyataan itu bukan retorika kosong. Said langsung merinci tiga pilar utama yang akan menjadi fokus analisis dan rekomendasinya kepada presiden. Ketiganya merupakan fondasi kesejahteraan pekerja yang selama ini kerap menjadi perdebatan panjang antara pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh.
Pilar pertama adalah kepastian kerja atau job security. Bagi Said, pertumbuhan ekonomi yang tidak diiringi penciptaan lapangan kerja baru hanyalah angka di atas kertas. Ia ingin memastikan bahwa stabilitas pekerjaan menjadi prioritas kebijakan, bukan sekadar janji kampanye.
Pilar kedua menyangkut kepastian pendapatan atau income security. Di sinilah isu pengupahan masuk. Said akan mendorong rumusan kebijakan upah layak yang tidak hanya memenuhi kebutuhan dasar pekerja, tetapi juga mampu mendongkrak daya beli mereka. Ini adalah isu yang selalu memanas setiap akhir tahun ketika penetapan upah minimum menjadi arena tarik-menarik kepentingan.
Pilar ketiga adalah jaminan sosial atau social security. Said menekankan pentingnya perlindungan sosial yang menjangkau pekerja informal—segmen terbesar angkatan kerja Indonesia yang selama ini paling rentan dan paling sedikit terlindungi.
“Jadi tiga hal inilah yang akan kami fokuskan untuk memberikan saran-saran, pendapat dan analisis kebijakan kepada Presiden terkait dengan kesejahteraan buruh,” tuturnya.
Ketiga pilar itu bukan hanya agenda Said secara pribadi. Ia menegaskan bahwa ketiganya akan ia dorong masuk ke dalam revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang saat ini tengah dalam proses pembahasan. Revisi UU tersebut menjadi salah satu regulasi paling dinantikan—sekaligus paling diperdebatkan—oleh kalangan buruh dan pengusaha.
Dalam konteks job security, Said menyoroti perlunya perubahan ketentuan perlindungan bagi pekerja alih daya atau outsourcing. Selama bertahun-tahun, pekerja outsourcing berada dalam posisi yang sangat lemah: mudah diputus kontraknya, sulit mengakses hak normatif, dan minim perlindungan hukum yang kuat.
Soal income security, Said menilai RUU Ketenagakerjaan harus memuat ketentuan pengupahan yang layak dan mampu meningkatkan daya beli. Ini penting mengingat tingkat konsumsi rumah tangga adalah salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Jika daya beli pekerja stagnan, maka pertumbuhan yang diklaim pemerintah hanya akan dinikmati segelintir pihak.
Untuk aspek social security, Said mendorong agar perlindungan sosial bagi pekerja informal diatur dengan standar yang mengacu pada International Labour Organization (ILO). Indonesia memang sudah meratifikasi sejumlah konvensi ILO, namun implementasinya di lapangan masih jauh dari ideal, terutama bagi pekerja di sektor informal.
“Hal-hal inilah yang akan kami sampaikan kepada Bapak Presiden dalam bentuk saran, pendapat, gagasan, dan menganalisis kebijakan,” jelas Said.
Langkah Said masuk ke istana menyimpan dinamika tersendiri. Ia adalah figur yang dikenal vokal mengkritik kebijakan perburuhan pemerintah dari luar. Kini, ia berada di dalam. Pertanyaannya bukan lagi soal apa yang ia tuntut, melainkan seberapa jauh ia bisa mengubah kebijakan dari posisi barunya sebagai orang kepercayaan presiden.
Bagi jutaan buruh Indonesia yang selama ini menjadikan Said sebagai simbol perjuangan, pelantikan ini adalah ujian nyata. Apakah suara mereka akan lebih didengar dari dalam istana, ataukah justru akan tersaring oleh mekanisme birokrasi dan kompromi politik? Jawabannya akan terlihat ketika revisi UU Ketenagakerjaan benar-benar dibahas dan disahkan.
FAQ
Apa tugas utama Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden? Said Iqbal bertugas memberikan saran, pendapat, dan analisis kebijakan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait kesejahteraan buruh, dengan fokus pada tiga pilar utama: kepastian kerja (job security), kepastian pendapatan (income security), dan jaminan sosial (social security).
Apa kaitan jabatan Said Iqbal dengan revisi UU Ketenagakerjaan? Said menegaskan bahwa ketiga pilar kesejahteraan pekerja yang menjadi fokusnya akan ia dorong masuk ke dalam revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan, termasuk perlindungan pekerja outsourcing, pengupahan layak, dan jaminan sosial bagi pekerja informal sesuai standar ILO.
Mengapa pelantikan Said Iqbal dianggap signifikan bagi kalangan buruh? Said Iqbal adalah figur berpengaruh yang lama dikenal sebagai representasi suara buruh dari luar pemerintahan. Posisi barunya di istana membuka peluang kebijakan perburuhan yang lebih berpihak pada pekerja, sekaligus menjadi ujian apakah perjuangan buruh akan lebih efektif dilakukan dari dalam sistem.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.