Lebih dari sekadar gaji, Pasal 6 perpres tersebut juga mengatur fasilitas lain. Ketua dan Anggota Wantimpres kini berhak mendapatkan fasilitas yang setara dengan fasilitas Menteri Negara, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini berarti mereka mendapat akses terhadap berbagai fasilitas kenegaraan layaknya anggota Kabinet.

Seluruh pembiayaan untuk hak keuangan dan fasilitas tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN, yang dialokasikan melalui anggaran Kementerian Sekretariat Negara.

Soal pajak, Pasal 4 perpres itu menegaskan bahwa pajak penghasilan atas hak keuangan Wantimpres tetap dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Artinya, nominal Rp76,5 juta itu belum tentu sepenuhnya diterima bersih — bergantung pada penghitungan pajak yang berlaku.

Ada pula ketentuan penghentian hak keuangan. Jika seorang pejabat Wantimpres mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatannya, maka pemberian hak keuangan otomatis dihentikan sejak saat itu. Tidak ada uang pesangon atau tunjangan peralihan yang diatur secara khusus dalam beleid ini.

Dengan penyetaraan fasilitas setingkat menteri dan kenaikan gaji yang signifikan, pemerintah berharap Wantimpres dapat lebih optimal dalam menjalankan fungsinya: memberikan masukan dan pertimbangan strategis bagi jalannya pemerintahan.



Follow Widget