Berdasarkan regulasi lama tersebut, gaji pokok seorang anggota Wantimpres ditetapkan Rp6 juta per bulan. Jumlah itu kemudian dilengkapi empat komponen tunjangan: tunjangan kehormatan sebesar Rp3,3 juta, tunjangan kesehatan Rp2,2 juta, tunjangan pengganti pensiun Rp1 juta, dan tunjangan perumahan Rp5 juta.

Jika seluruh komponen dijumlahkan, seorang anggota Wantimpres menerima total Rp17,5 juta setiap bulan. Sementara Ketua Wantimpres mendapat tambahan tunjangan Rp1 juta, sehingga total penghasilannya mencapai Rp18,5 juta per bulan.

Angka itu mungkin terdengar layak di tahun 2007, namun jelas sudah tidak sebanding dengan kebutuhan dan ekspektasi jabatan sekaliber penasihat presiden di era sekarang.

Melalui Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2026, pemerintahan Prabowo melakukan penyesuaian menyeluruh atas hak keuangan Wantimpres. Pasal 3 ayat 2 peraturan itu menjadi sorotan utama: hak keuangan Ketua dan Anggota Wantimpres ditetapkan sama, yakni Rp76.500.000 per bulan.

Tidak ada lagi perbedaan besaran antara ketua dan anggota seperti di era sebelumnya. Keduanya kini menerima nominal yang identik — sebuah perubahan yang cukup mencolok dalam struktur penggajian lembaga ini.



Follow Widget