FAQ
Apa dasar hukum kenaikan tunjangan kinerja TNI dan Kemhan tahun 2026?
Kenaikan tukin diatur melalui Perpres Nomor 42 Tahun 2026 untuk personel TNI dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026 untuk pegawai Kementerian Pertahanan, keduanya ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Mengapa tunjangan kinerja TNI baru dinaikkan sekarang?
Karena sejak 2018 indeks tunjangan kinerja di lingkungan TNI dan Kemhan tidak pernah diperbarui, sementara cakupan tugas dan tanggung jawab personel terus bertambah—mulai dari misi pertahanan hingga penanggulangan bencana dan ketahanan pangan.
Berapa besar kenaikan tukin untuk prajurit berpangkat paling rendah?
Pada kelas jabatan 1, tunjangan kinerja naik dari sekitar Rp1,9 juta menjadi Rp2,5 juta per bulan, atau meningkat sekitar Rp600 ribu yang setara dengan kenaikan 31,6 persen.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.