JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Setelah delapan tahun tanpa pembaruan, Presiden Prabowo Subianto akhirnya menandatangani kenaikan tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan. Kebijakan bersejarah ini resmi berlaku lewat dua Peraturan Presiden yang diteken bersamaan, mengakhiri stagnasi tunjangan yang sudah berlangsung sejak 2018.

Dua regulasi baru itu adalah Perpres Nomor 42 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan TNI, dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan. Keduanya secara resmi menggantikan Perpres Nomor 102 dan 104 Tahun 2018 yang selama ini menjadi payung hukum pemberian tunjangan kinerja di kedua institusi tersebut.

Kepala Biro Informasi Pertahanan Kementerian Pertahanan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, menjelaskan bahwa penyesuaian ini sudah lama ditunggu. Sejak 2018, tidak ada satu pun pembaruan indeks tunjangan kinerja yang diberikan kepada personel TNI maupun pegawai Kemhan.

“Sejak tahun 2018, Kemhan dan TNI belum pernah memperoleh penyesuaian indeks tunjangan kinerja. Sementara itu, berbagai tugas dan tanggung jawab yang diemban terus meningkat,” ujar Rico, dikutip dari Antara News pada Rabu, 29 Juli 2026.

Tuntutan tugas yang dimaksud bukan sekadar urusan pertahanan sempit. Dalam beberapa tahun terakhir, prajurit TNI semakin sering diterjunkan ke berbagai medan yang jauh dari barak—mulai dari penanggulangan bencana alam, pembangunan infrastruktur di daerah terpencil, penguatan ketahanan pangan nasional, hingga pengamanan wilayah perbatasan yang rawan konflik.

Beban kerja yang terus melebar itulah yang menjadi alasan utama pemerintah akhirnya memutuskan untuk menyesuaikan besaran tunjangan. Pemerintah menilai kenaikan ini merupakan bentuk penghargaan yang sudah selayaknya diberikan atas dedikasi dan pengabdian para personel selama bertahun-tahun.

Kementerian Pertahanan sendiri menyambut kebijakan ini dengan positif. Institusi itu menilai kenaikan tukin bukan sekadar tambahan penghasilan, melainkan juga bentuk pengakuan nyata atas keberhasilan reformasi birokrasi yang telah dijalankan di lingkungan Kemhan dan TNI selama beberapa tahun belakangan.

Lebih dari itu, penyesuaian tunjangan ini diharapkan menjadi dorongan bagi seluruh personel untuk terus meningkatkan standar profesionalisme, memperketat akuntabilitas, serta memperkuat disiplin dalam menjalankan tugas. Kesejahteraan yang lebih baik diyakini akan berbanding lurus dengan kualitas pelayanan kepada negara dan masyarakat.

Besaran kenaikan tukin dihitung berdasarkan kelas jabatan, sehingga jumlah yang diterima setiap prajurit atau pegawai tidak sama rata—melainkan disesuaikan dengan tingkat tanggung jawab dan posisi yang diemban masing-masing individu.

Sebagai gambaran, pada kelas jabatan 1 yang umumnya diisi oleh prajurit dengan pangkat paling rendah, tunjangan kinerja naik menjadi Rp2,5 juta per bulan. Sebelumnya, angka tersebut hanya berada di kisaran Rp1,9 juta—artinya ada kenaikan sekitar Rp600 ribu atau setara 31,6 persen per bulan.

Kenaikan di kelas jabatan terendah ini sudah cukup signifikan. Bayangkan bagaimana angkanya di kelas jabatan yang lebih tinggi, di mana tanggung jawab jauh lebih besar dan basis tunjangan pun lebih tinggi.

Kebijakan ini juga menjadi sinyal penting tentang arah kebijakan pertahanan nasional di bawah kepemimpinan Prabowo. Sebagai mantan Panglima Komando Strategis Angkatan Darat sekaligus eks Menteri Pertahanan, Prabowo sangat memahami kebutuhan di lapangan—termasuk kebutuhan dasar para prajurit untuk mendapatkan penghidupan yang layak.

Penetapan dua Perpres ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah untuk tidak hanya memperkuat alutsista dan kapabilitas militer, tetapi juga memperhatikan kesejahteraan sumber daya manusia yang menjadi tulang punggung pertahanan negara.

Bagi ratusan ribu prajurit dan pegawai sipil di lingkungan Kemhan, kenaikan tukin ini bukan sekadar angka di slip gaji. Ini adalah pengakuan bahwa kerja keras, risiko, dan pengorbanan mereka—di gunung, di lautan, di hutan perbatasan, hingga di lokasi bencana—benar-benar dilihat dan dihargai oleh negara.

Pertanyaannya kini adalah bagaimana implementasi kebijakan ini akan berjalan di lapangan, dan apakah kenaikan yang ada sudah cukup menjawab tuntutan kesejahteraan yang selama ini disuarakan oleh para prajurit dan keluarga mereka. Yang pasti, langkah ini menjadi titik awal yang dinilai positif oleh banyak kalangan.

Rincian Tunjangan Kinerja (Tukin) TNI dan Pegawai Kementerian Pertahanan terbaru setelah kenaikan:

  • Kelas Jabatan 1: Rp2.500.000 per bulan.
  • Kelas Jabatan 2-8: Rp2.931.100-Rp5.472.100 per bulan
  • Kelas Jabatan 9-11: Rp6.276.600-Rp9.852.300 per bulan.
  • Kelas Jabatan 12-14: Rp11.133.000-Rp19.485.000 per bulan.
  • Kelas Jabatan 15: Rp21.690.000 per bulan.
  • Kelas Jabatan 16: Rp30.058.800 per bulan.
  • Kelas Jabatan 17: Rp37.395.000 per bulan.

Besaran Tukin Pejabat Tinggi TNI terbaru setelah kenaikan:

  • Kepala Staf Umum (Kasum) TNI: Rp44.874.000 per bulan.
  • Wakil Kepala Staf Angkatan (TNI AD, TNI AL, TNI AU): Rp44.874.000 per bulan.
  • Kepala Staf Angkatan (TNI AD, TNI AL, TNI AU): Rp48.613.500 per bulan.

FAQ

Apa dasar hukum kenaikan tunjangan kinerja TNI dan Kemhan tahun 2026?
Kenaikan tukin diatur melalui Perpres Nomor 42 Tahun 2026 untuk personel TNI dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026 untuk pegawai Kementerian Pertahanan, keduanya ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

Mengapa tunjangan kinerja TNI baru dinaikkan sekarang?
Karena sejak 2018 indeks tunjangan kinerja di lingkungan TNI dan Kemhan tidak pernah diperbarui, sementara cakupan tugas dan tanggung jawab personel terus bertambah—mulai dari misi pertahanan hingga penanggulangan bencana dan ketahanan pangan.

Berapa besar kenaikan tukin untuk prajurit berpangkat paling rendah?
Pada kelas jabatan 1, tunjangan kinerja naik dari sekitar Rp1,9 juta menjadi Rp2,5 juta per bulan, atau meningkat sekitar Rp600 ribu yang setara dengan kenaikan 31,6 persen.



Follow Widget