JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Setelah delapan tahun tanpa pembaruan, Presiden Prabowo Subianto akhirnya menandatangani kenaikan tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan. Kebijakan bersejarah ini resmi berlaku lewat dua Peraturan Presiden yang diteken bersamaan, mengakhiri stagnasi tunjangan yang sudah berlangsung sejak 2018.

Dua regulasi baru itu adalah Perpres Nomor 42 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan TNI, dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan. Keduanya secara resmi menggantikan Perpres Nomor 102 dan 104 Tahun 2018 yang selama ini menjadi payung hukum pemberian tunjangan kinerja di kedua institusi tersebut.

Kepala Biro Informasi Pertahanan Kementerian Pertahanan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, menjelaskan bahwa penyesuaian ini sudah lama ditunggu. Sejak 2018, tidak ada satu pun pembaruan indeks tunjangan kinerja yang diberikan kepada personel TNI maupun pegawai Kemhan.

“Sejak tahun 2018, Kemhan dan TNI belum pernah memperoleh penyesuaian indeks tunjangan kinerja. Sementara itu, berbagai tugas dan tanggung jawab yang diemban terus meningkat,” ujar Rico, dikutip dari Antara News pada Rabu, 29 Juli 2026.

Tuntutan tugas yang dimaksud bukan sekadar urusan pertahanan sempit. Dalam beberapa tahun terakhir, prajurit TNI semakin sering diterjunkan ke berbagai medan yang jauh dari barak—mulai dari penanggulangan bencana alam, pembangunan infrastruktur di daerah terpencil, penguatan ketahanan pangan nasional, hingga pengamanan wilayah perbatasan yang rawan konflik.



Follow Widget