Rincian Tunjangan Kinerja (Tukin) TNI dan Pegawai Kementerian Pertahanan terbaru setelah kenaikan:
- Kelas Jabatan 1: Rp2.500.000 per bulan.
- Kelas Jabatan 2-8: Rp2.931.100-Rp5.472.100 per bulan
- Kelas Jabatan 9-11: Rp6.276.600-Rp9.852.300 per bulan.
- Kelas Jabatan 12-14: Rp11.133.000-Rp19.485.000 per bulan.
- Kelas Jabatan 15: Rp21.690.000 per bulan.
- Kelas Jabatan 16: Rp30.058.800 per bulan.
- Kelas Jabatan 17: Rp37.395.000 per bulan.
Besaran Tukin Pejabat Tinggi TNI terbaru setelah kenaikan:
- Kepala Staf Umum (Kasum) TNI: Rp44.874.000 per bulan.
- Wakil Kepala Staf Angkatan (TNI AD, TNI AL, TNI AU): Rp44.874.000 per bulan.
- Kepala Staf Angkatan (TNI AD, TNI AL, TNI AU): Rp48.613.500 per bulan.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.