Setelah menerima laporan pencegatan, Pemerintah Indonesia langsung mengaktifkan seluruh jalur diplomatik yang tersedia. Kementerian Luar Negeri melalui Direktorat Pelindungan WNI mengerahkan jaringan perwakilan di berbagai negara, meliputi KBRI Ankara, KBRI Kairo, KBRI Roma, KBRI Amman, dan KJRI Istanbul. Komunikasi aktif juga dijalin dengan otoritas internasional terkait.

Menlu Sugiono menegaskan bahwa pembebasan ini merupakan hasil koordinasi intensif yang dilakukan sejak laporan pencegatan pertama diterima. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto, Komisi I DPR RI, serta seluruh pihak yang telah memberikan dukungan dan doa. “Saudara-saudara kita dapat keluar dari wilayah Israel dan kita harap semoga segera kembali ke Indonesia dalam keadaan selamat, sehat dan tidak kurang suatu apapun,” ujarnya.

Turki menjadi mitra kunci dalam proses pemulangan ini. Menlu Sugiono secara khusus menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Turki atas peran aktif dan dukungan penuhnya dalam memfasilitasi proses pemulangan para WNI. Istanbul menjadi titik transit sebelum penerbangan lanjutan menuju Indonesia diatur.

Di sisi lain, pemerintah Indonesia tidak hanya bersyukur atas pembebasan ini, tetapi juga menegaskan kecaman keras terhadap perlakuan yang dialami para relawan selama masa penahanan. Menlu Sugiono menyebut perlakuan yang merendahkan martabat warga sipil dalam misi kemanusiaan sebagai pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional yang tidak dapat ditoleransi. Pernyataan itu sekaligus mempertegas posisi Indonesia yang konsisten membela hak-hak warga Palestina di forum internasional.