JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Sembilan warga negara Indonesia akhirnya kembali menghirup udara bebas setelah sempat ditangkap oleh pihak Israel. Kabar ini disambut hangat oleh Majelis Ulama Indonesia, yang menilai keberhasilan tersebut sebagai bukti nyata bahwa negara tidak menutup mata terhadap nasib warganya di luar negeri.

Sekretaris Jenderal MUI, Buya Amirsyah Tambunan, menyampaikan rasa syukurnya atas pembebasan tersebut pada Sabtu, 23 Mei 2026. Ia menegaskan bahwa perjuangan membebaskan warga negara dari situasi berbahaya di luar negeri merupakan kewajiban konstitusional yang tidak bisa ditawar.

Bagi MUI, momen ini bukan sekadar keberhasilan diplomatik biasa. Ini adalah penegasan bahwa kehadiran negara harus dirasakan oleh setiap warganya, di mana pun mereka berada dan dalam kondisi apa pun.

Buya Amirsyah mengingatkan bahwa fungsi negara jauh melampaui sekadar urusan administratif. Negara memikul tanggung jawab moral dan konstitusional untuk hadir di garis terdepan ketika warganya menghadapi ancaman, terlebih saat mereka tengah menjalankan misi kemanusiaan di zona konflik.

Dalam pernyataannya, ia menekankan bahwa dinamika global yang semakin tidak menentu menuntut negara untuk lebih sigap dan responsif. Ketidakhadiran negara di saat kritis bukan hanya kegagalan birokrasi, melainkan pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat.