JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Sembilan warga negara Indonesia yang tergabung dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla 2.0 akhirnya dibebaskan dari penahanan militer Israel dan kini tengah dalam perjalanan menuju Istanbul, Turki, sebelum kembali ke tanah air.

Menteri Luar Negeri RI Sugiono memastikan kabar tersebut pada Kamis, 21 Mei 2026, melalui pernyataan resmi yang langsung menegaskan bahwa keberhasilan ini bukan kebetulan—melainkan buah dari kerja diplomasi yang tidak berhenti sejak detik pertama kabar pencegatan itu diterima.

Sebelumnya, pada 18 hingga 19 Mei 2026, kesembilan relawan Indonesia itu ditangkap oleh pasukan militer Israel di perairan internasional dekat Siprus. Mereka merupakan bagian dari armada kemanusiaan yang membawa bantuan logistik dan obat-obatan untuk warga Gaza, Palestina—misi yang seharusnya dilindungi oleh hukum humaniter internasional.

Begitu laporan pencegatan masuk, mesin diplomatik Indonesia langsung bergerak. Kementerian Luar Negeri melalui Direktorat Pelindungan WNI memaksimalkan seluruh jalur yang tersedia: kontak langsung ke berbagai perwakilan RI di luar negeri, koordinasi lintas kementerian, hingga pendekatan melalui negara-negara mitra.