JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Pemerintah tak lagi mau berkompromi dengan pengecer yang mempermainkan harga minyak goreng rakyat. Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan setiap pengecer MinyaKita yang ditunjuk Bulog maupun ID wajib menjual sesuai Harga Eceran Tertinggi, yakni Rp15.700 per liter, tanpa kecuali.

Peringatan itu disampaikan Budi saat ditemui di Tebet, Jakarta, Senin, 22 Juni 2026. Ia menyebut sanksi blacklist sudah menanti bagi mitra distribusi yang ketahuan menjual MinyaKita di atas harga yang ditetapkan pemerintah.

“Kalau misalnya pengecer itu tidak menjual sesuai HET, ya nanti diblacklist sama Bulog,” ujar Budi, singkat namun tegas.

Ancaman ini bukan sekadar gertakan. Budi memastikan pengawasan terhadap jaringan pengecer MinyaKita akan diperketat dalam waktu dekat, menyusul sejumlah temuan dugaan pelanggaran harga di lapangan.

Bagi pengecer yang kedapatan menjual melebihi HET, konsekuensinya jelas: status sebagai mitra resmi Bulog atau ID akan dicabut. Mereka tidak lagi diizinkan mengedarkan MinyaKita ke masyarakat.



Follow Widget