JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini diperketat. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan bahwa seluruh dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dilarang menggunakan bahan pangan bersubsidi dalam proses memasak, termasuk minyak goreng MinyaKita, gas elpiji 3 kilogram, dan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).
Larangan ini disampaikan Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Senin, 27 Juli 2026. Ketentuan tersebut berlaku menyeluruh bagi semua dapur SPPG yang terlibat dalam pelaksanaan program MBG di seluruh Indonesia.
Alasan di balik larangan ini cukup mendasar. MinyaKita, gas 3 kilogram, dan beras SPHP adalah produk bersubsidi yang secara khusus diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Apabila dapur SPPG turut menggunakannya, hak kelompok paling rentan itu terancam terganggu.
Tidak hanya soal keadilan distribusi, penggunaan bahan subsidi oleh dapur MBG juga berisiko menciptakan kelangkaan di pasar umum. Serapan besar dari dapur-dapur SPPG yang beroperasi masif bisa menekan pasokan di tingkat masyarakat bawah yang justru menjadi sasaran utama subsidi.
BGN tidak berhenti pada larangan semata. Sudaryono meminta masyarakat dan awak media ikut berperan aktif melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran di lapangan. Laporan bisa disampaikan melalui kanal media sosial apabila ada dapur SPPG yang kedapatan masih menggunakan bahan bersubsidi.




















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.