Bukan Rukun, Tapi Tetap Wajib
Inilah poin yang paling sering menimbulkan kebingungan di kalangan calon jemaah. Lempar jumrah bukan termasuk rukun haji. Artinya, jika tidak dikerjakan, haji seseorang tidak otomatis batal atau tidak sah.
Namun lempar jumrah adalah bagian dari wajib haji. Bila sengaja ditinggalkan tanpa alasan yang dibenarkan secara syariat, jemaah dikenai kewajiban membayar dam — yaitu denda berupa penyembelihan hewan — sebagai penebus kelalaian tersebut.
Ini berbeda dengan rukun haji yang tidak bisa digantikan oleh apapun. Rukun haji mencakup ihram, wukuf di Arafah, tawaf ifadah, sa’i, tahalul, dan tertib. Meninggalkan salah satu rukun berarti haji tidak sah, tanpa pengecualian. Lempar jumrah, meski berada satu tingkat di bawah rukun, tetap memiliki bobot yang tidak bisa diabaikan begitu saja.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.