Terdakwa kedua adalah Ishfah Abidal Azis, yang dikenal dengan panggilan Gus Alex, seorang staf khusus Yaqut yang diduga mengetahui dan terlibat dalam alur pengambilan keputusan terkait kuota haji tambahan tersebut.

Terdakwa ketiga adalah Ismail Adham, yang menjabat sebagai Direktur Operasional Maktour, salah satu penyelenggara haji khusus yang namanya muncul dalam rangkaian perkara ini. Sedangkan terdakwa keempat adalah Asrul Azis Taba, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, yang diduga berperan dalam sisi asosiasi dan korporasi dari skema ini.

Keempat orang tersebut didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar nilai yang telah disebut BPK. Selain merugikan negara, kasus ini juga diduga telah memperkaya pihak-pihak lain secara tidak sah, termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Angka 313 PIHK yang disebut turut diuntungkan dalam skema ini adalah detail yang tidak bisa diabaikan. Ini bukan perkara satu atau dua operator nakal. Skala yang melibatkan ratusan penyelenggara menunjukkan bahwa penyimpangan ini telah berlangsung secara sistemik, menyentuh lapisan-lapisan dalam ekosistem penyelenggaraan haji khusus di Indonesia.

Kasus ini bermula dari kuota haji tambahan yang diperoleh Indonesia, sebuah peluang yang seharusnya menjadi berkah bagi lebih banyak warga yang menunggu giliran berangkat menunaikan rukun Islam kelima. Namun dalam perjalanannya, kuota tambahan itu justru menjadi ladang yang diperebutkan, dikelola bukan berdasarkan antrian yang sah, melainkan berdasarkan kemampuan membayar dan kedekatan dengan pihak yang berkuasa.



Follow Widget