Komponen pertama dan terbesar berasal dari selisih antara penerimaan yang dikantongi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus dari para jemaah dan biaya riil yang dikeluarkan untuk penyelenggaraan haji khusus pada 2024. Persoalannya bukan sekadar selisih harga, melainkan siapa yang berangkat. Sebanyak 8.151 jemaah dinilai tidak berhak menggunakan kuota tersebut, namun mereka tetap diberangkatkan. Dari komponen ini saja, kerugian negara dihitung mencapai Rp438,2 miliar, nilai terbesar dari keseluruhan total kerugian.

Komponen kedua bersumber dari penerimaan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atas penjualan kuota petugas haji khusus pada 2024. Kuota yang sejatinya diperuntukkan bagi petugas pendamping jemaah justru dialihfungsikan, diperjualbelikan, dan menghasilkan penerimaan yang tidak semestinya. Kerugian dari komponen ini ditetapkan sebesar Rp39,9 miliar.

Komponen ketiga menyangkut pembayaran fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan, mencakup tahun 2023 dan 2024. Istilah “percepatan” di sini bukan berarti efisiensi, melainkan sebuah eufemisme untuk praktik pembayaran yang memungkinkan pihak tertentu memperoleh kuota lebih cepat dari mekanisme resmi. Nilai yang dihitung dari komponen ini mencapai Rp143,9 miliar.

Ramadhani kemudian menyebut angka akhir yang telah dicantumkan dalam laporan hasil pemeriksaan investigasi BPK, total kerugian negara sebesar Rp622.090.207.166,41. Angka yang sangat spesifik, karena memang itulah hasil dari sebuah audit investigatif yang tidak berhenti pada perkiraan.

Keterangan ahli dari BPK ini relevan untuk empat terdakwa sekaligus yang tengah menjalani proses hukum dalam perkara yang sama. Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama untuk periode 2019 hingga 2024, yang dalam masa jabatannya bertanggung jawab atas pengelolaan seluruh aspek penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.



Follow Widget