Korupsi, dalam kerangka ini, bukan hanya dosa finansial. Ia adalah pelanggaran terhadap prinsip paling mendasar dalam hukum Islam — karena merampas hak-hak dasar kaum dhuafa untuk hidup dengan layak. Seorang pejabat yang menilap dana bantuan sosial berarti secara langsung mencabut hak orang miskin untuk makan, berobat, dan bertahan hidup.

Dalam konteks itulah MUI memandang hukuman mati bagi koruptor bukan sebagai kekejaman, melainkan sebagai keadilan — keadilan bagi mereka yang selama ini menjadi korban diam-diam dari kejahatan kerah putih yang angkuh ini.

Konsistensi MUI dalam isu ini patut dicatat. Selama lebih dari dua dekade, sejak fatwa 2005 hingga hari ini, lembaga ulama tertinggi di Indonesia itu tidak pernah melunak. Tidak ada revisi, tidak ada pernyataan ulang yang lebih “diplomatis”. Sikap MUI terhadap koruptor sejak dulu hanya satu: hukuman setimpal dengan kejahatan yang dilakukan.

Yang berubah justru konteksnya. Kini, di tengah maraknya kasus korupsi besar yang menyeret pejabat tinggi, pernyataan Kiai Anwar kembali mengemuka dengan urgensi yang lebih terasa. Rakyat sudah lelah menyaksikan koruptor dihukum ringan, kemudian hidup nyaman di dalam penjara, lalu keluar dengan remisi demi remisi.

MUI juga mendorong agar sinergitas antara ulama dan aparat penegak hukum diperkuat. Bukan hanya dalam hal korupsi, tetapi juga dalam menangani masalah-masalah sosial lain yang sama-sama menggerogoti kehidupan masyarakat bawah — termasuk maraknya pinjaman online ilegal yang menjerat jutaan keluarga dalam lingkaran utang tanpa jalan keluar.



Follow Widget