Pernyataan ini bukan sekadar retorika. Di baliknya tersembunyi realitas pahit yang kerap luput dari perhatian publik: ketika anggaran kesehatan dikorupsi, rumah sakit kekurangan dan pasien miskin tidak bisa berobat. Ketika dana pendidikan digelapkan, anak-anak di pelosok negeri belajar di gedung yang hampir roboh. Ketika infrastruktur dimark-up, jalan yang seharusnya mulus menjadi jebakan maut.
Kiai Anwar secara khusus menyoroti pola yang selama ini berulang: para koruptor dan pembela hukumnya kerap berlindung di balik argumen Hak Asasi Manusia untuk menghindari hukuman berat. Mereka berdalih bahwa hukuman mati melanggar HAM internasional, bahwa setiap manusia berhak atas kehidupan — termasuk mereka yang telah merampas hak hidup jutaan orang melalui korupsi.
Bagi MUI, argumen itu cacat logika. Bagaimana mungkin seseorang bisa menggunakan HAM sebagai perisai, sementara perbuatannya sendiri telah secara nyata melanggar HAM jutaan rakyat kecil?
“Atas nama HAM tapi kemudian bertentangan dengan HAM itu sendiri. Ya tidak bisa dong,” tegas Kiai Anwar.
Dalam perspektif Islam, HAM bukanlah konsep yang berdiri sendiri secara absolut. Ia harus dibaca dalam kerangka yang lebih besar — yaitu maqashid asy-syariah, tujuan-tujuan luhur yang menjadi fondasi hukum Islam. Di dalamnya terdapat prinsip hifzhun nafs: kewajiban mutlak untuk melindungi jiwa dan keberlangsungan hidup manusia.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.