JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Nasib ratusan ribu guru honorer yang selama ini menggantung akhirnya menemukan titik terang. Pimpinan DPR RI dan pemerintah resmi memfinalisasi kebijakan baru terkait status kepegawaian guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Selasa, 18 Agustus 2026, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Keputusan yang ditunggu-tunggu ini membawa dua kabar besar sekaligus. Guru berstatus PPPK paruh waktu akan segera diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Sementara guru yang sudah berstatus PPPK penuh waktu mendapat kesempatan mengikuti seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai 2027.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa keputusan ini lahir dari serangkaian pembahasan panjang yang menyerap berbagai aspirasi dari kalangan guru di seluruh Indonesia. Keinginan guru PPPK untuk beralih menjadi PNS menjadi salah satu dorongan utama yang melatarbelakangi finalisasi kebijakan ini.

“Oleh karena itu pada hari ini kami sudah sampai pada finalisasi hasil rapat mengenai status guru PPPK paruh waktu, PPPK yang mau jadi PNS dengan Kemendikdasmen termasuk guru Madrasah Negeri dan guru TK,” ujar Dasco di hadapan awak media.

Cakupan kebijakan ini tidak hanya menyentuh guru-guru di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Guru madrasah negeri dan guru taman kanak-kanak pun masuk dalam skema yang sama, sehingga tidak ada segmen tenaga pendidik yang tertinggal dalam kebijakan bersejarah ini.



Follow Widget