Summarize the post with AI

JAKARTA, PUNGGAWANEWS — Rencana perluasan kebijakan pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa kewajiban melampirkan KTP pemilik pertama dipastikan memasuki tahap nasional. Kebijakan yang sebelumnya diterapkan di Jawa Barat ini mendapat penguatan dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan tengah disiapkan untuk diberlakukan di seluruh Indonesia mulai 2026.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyambut positif langkah tersebut. Ia menilai, adopsi kebijakan di tingkat nasional menjadi angin segar bagi masyarakat, khususnya pemilik kendaraan bekas yang selama ini mengalami kendala administratif saat membayar pajak tahunan.

Menurut Dedi, kebijakan ini sejak awal dirancang untuk memberikan kemudahan sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak. Ia menekankan bahwa pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber utama pendapatan daerah yang sangat dibutuhkan untuk pembangunan, terutama infrastruktur publik.

“Sudah sewajarnya pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memenuhi kewajibannya,” ujarnya.



Follow Widget