BANDUNG, PUNGGAWANEWS – Tiga anggota kepolisian dari Polda Jawa Barat harus menanggung konsekuensi serius setelah terlibat perselisihan dengan seorang satpam proyek MRT di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat. Ketiganya kini menjalani penempatan khusus selama 21 hari dan menghadapi proses sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.

Ketiga personel berinisial Ipda DG, Bripka BS, dan Briptu RPW itu dikenai sanksi penempatan khusus—atau yang lazim disebut patsus—sejak kasus viral tersebut menjadi sorotan publik. Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan membenarkan hal ini pada Minggu, 27 Juli 2026.

“Saat ini yang bersangkutan sudah kita patsuskan. Kita punya kewenangan ada 21 hari patsus di sini, dan sekaligus kita juga telah memproses untuk kode etiknya,” ujar Hendra.

Persoalan bermula dari sebuah Toyota Alphard yang melaju tanpa mengindahkan lampu merah di kawasan Bundaran HI. Kendaraan mewah itu ditumpangi oleh ketiga anggota polisi tersebut.

Satpam proyek MRT bernama Fiktor yang tengah bertugas di lokasi kemudian menegur pengemudi dengan menepuk bodi kendaraan—tindakan wajar seorang petugas keamanan yang merespons pelanggaran lalu lintas. Namun teguran itu justru memicu perselisihan yang berbuntut panjang.



Follow Widget