Summarize the post with AI
Korlantas Polri melalui Direktur Registrasi dan Identifikasi, Wibowo, menyatakan bahwa kebijakan tersebut akan dibahas dalam Rapat Koordinasi Nasional Samsat yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk kepolisian daerah, Badan Pendapatan Daerah, dan Jasa Raharja.
Jika disepakati, kebijakan ini akan berlaku secara nasional, tidak lagi terbatas pada satu provinsi. Namun demikian, Wibowo menegaskan bahwa skema tersebut bersifat sementara dan hanya diberlakukan selama tahun 2026 sebagai masa transisi.
Dalam penerapannya, wajib pajak tetap diwajibkan memenuhi persyaratan administratif berupa surat pernyataan kepemilikan kendaraan. Selain itu, mereka juga harus menyatakan kesediaan untuk melakukan proses balik nama pada tahun berikutnya.
“Jika tidak dilakukan balik nama pada 2027, data kendaraan akan diblokir sehingga statusnya tidak sah dan tidak bisa lagi membayar pajak,” kata Wibowo.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.