“Kami berharap tidak ada lagi persaingan mendapatkan penerima manfaat, tidak ada lagi dapur kecil yang kewalahan, dan tidak ada lagi dapur besar yang berjalan tidak optimal,” ujar Sudaryono. BGN berkomitmen untuk terus menyempurnakan surat penetapan penerima manfaat berdasarkan kapasitas dapur dan kelompok sasaran di wilayah masing-masing.
Program MBG sendiri saat ini tengah memasuki fase perluasan cakupan yang signifikan. Semakin banyak sekolah dan satuan layanan 3B—bayi, balita, dan ibu hamil—yang masuk dalam jangkauan distribusi. Pertumbuhan skala inilah yang mendorong BGN untuk mereformasi tata kelola insentif agar lebih proporsional dan berkelanjutan.
Kebijakan ini tidak datang tanpa respons. Di berbagai daerah, sejumlah SPPG dilaporkan memberikan tanggapan beragam atas perubahan mendadak ini. Mereka yang selama ini melayani penerima manfaat dalam jumlah besar merasa diuntungkan, sementara dapur-dapur kecil perlu melakukan penyesuaian dalam proyeksi penerimaan mereka.
BGN mengimbau seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem MBG untuk segera memahami dan mematuhi ketentuan baru ini. Sudaryono secara khusus meminta kepala dapur, staf SPPG, akuntan, ahli gizi, hingga mitra dan yayasan pendukung agar tidak ada yang tertinggal dalam memahami regulasi yang sudah mulai berlaku ini.
Perubahan insentif ini menjadi salah satu reformasi tata kelola terbesar dalam perjalanan program MBG sejak diluncurkan. Dengan prinsip proporsionalitas sebagai landasannya, BGN berharap skema baru ini dapat mendorong efisiensi, mendorong dapur untuk beroperasi secara optimal, dan memastikan setiap rupiah anggaran negara memberikan dampak gizi yang nyata bagi penerima manfaat di seluruh pelosok Indonesia.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.