JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Kebijakan baru mengejutkan ribuan dapur makan bergizi gratis di seluruh Indonesia. Mulai 5 Oktober 2026, skema insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) resmi berubah—dari yang semula flat Rp6 juta per hari, kini dihitung berdasarkan jumlah porsi makanan yang didistribusikan, yakni Rp2.000 per porsi.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, mengumumkan langsung perubahan ini kepada seluruh mitra, yayasan, kepala dapur, staf SPPG, akuntan, dan ahli gizi yang terlibat dalam program MBG. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini lahir dari kebutuhan mendesak untuk menciptakan sistem yang lebih adil dan efisien dalam pengelolaan insentif operasional dapur.

Sebelumnya, setiap SPPG mendapatkan insentif yang sama besarnya—Rp6 juta per hari—tanpa memandang berapa banyak penerima manfaat yang mereka layani. Dapur kecil dengan 200 porsi dan dapur besar dengan 800 porsi menerima nominal yang identik. Sudaryono menilai skema lama ini tidak mencerminkan prinsip keadilan.

“Ini bukan lagi tentang penyamarataan, melainkan lebih kepada asas keadilan, ketepatan, dan efisiensi,” kata Sudaryono dalam pernyataan resminya. Dengan skema baru, dapur yang melayani lebih banyak penerima manfaat otomatis mendapatkan insentif lebih besar, dan sebaliknya.

Angka Rp2.000 per porsi yang menjadi insentif baru ini bukan muncul dari ruang kosong. Ia merupakan bagian dari total alokasi Rp15.000 per porsi yang selama ini ditetapkan pemerintah untuk setiap penerima manfaat MBG. Dari total tersebut, Rp10.000 dialokasikan untuk biaya bahan makanan, Rp3.000 untuk operasional, dan Rp2.000 khusus sebagai insentif atas ketersediaan dan kualitas layanan SPPG.

Perubahan ini merujuk pada Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 13 Tahun 2026 tentang Hari Layanan Efektif Program Makan Bergizi Gratis dan Pemberian Insentif atas Ketersediaan dan Kualitas Layanan SPPG. Regulasi ini menjadi landasan hukum resmi atas seluruh mekanisme pemberian insentif yang berlaku mulai awal Oktober.

Salah satu poin penting dalam regulasi baru ini adalah ketentuan bahwa dapur SPPG hanya akan menerima insentif pada hari-hari ketika dapur tersebut benar-benar beroperasi. Jika sebuah dapur ditangguhkan atau dihentikan sementara, maka tidak ada insentif yang akan cair—tanpa pengecualian.

Kebijakan ini juga mengatur kondisi di hari libur nasional, atau hari-hari ketika kegiatan belajar mengajar dihentikan akibat situasi tertentu. Bencana alam seperti yang pernah terjadi di Nusa Tenggara Timur, kebakaran hutan yang memaksa sekolah beralih ke pembelajaran daring, hingga kondisi darurat lainnya—semuanya masuk dalam kategori hari tidak operasional, sehingga dapur tidak melayani penerima manfaat dan otomatis tidak mendapatkan insentif.

Basis penghitungan jumlah porsi yang menjadi acuan insentif SPPG pun dipertegas. BGN akan menggunakan surat penetapan terbaru yang telah diterbitkan untuk masing-masing dapur di setiap wilayah. Langkah ini bertujuan menghindari praktik perebutan penerima manfaat antar-dapur yang belakangan mulai muncul di lapangan.

Sudaryono mengakui bahwa di lapangan terjadi ketimpangan yang tidak sehat. Ada dapur berukuran kecil yang kelebihan beban karena mendapat terlalu banyak penerima manfaat, sementara dapur besar justru beroperasi di bawah kapasitas karena jumlah porsi yang diterima terlalu sedikit. Kondisi ini dianggap kontraproduktif terhadap tujuan program MBG secara keseluruhan.

“Kami berharap tidak ada lagi persaingan mendapatkan penerima manfaat, tidak ada lagi dapur kecil yang kewalahan, dan tidak ada lagi dapur besar yang berjalan tidak optimal,” ujar Sudaryono. BGN berkomitmen untuk terus menyempurnakan surat penetapan penerima manfaat berdasarkan kapasitas dapur dan kelompok sasaran di wilayah masing-masing.

Program MBG sendiri saat ini tengah memasuki fase perluasan cakupan yang signifikan. Semakin banyak sekolah dan satuan layanan 3B—bayi, balita, dan ibu hamil—yang masuk dalam jangkauan distribusi. Pertumbuhan skala inilah yang mendorong BGN untuk mereformasi tata kelola insentif agar lebih proporsional dan berkelanjutan.

Kebijakan ini tidak datang tanpa respons. Di berbagai daerah, sejumlah SPPG dilaporkan memberikan tanggapan beragam atas perubahan mendadak ini. Mereka yang selama ini melayani penerima manfaat dalam jumlah besar merasa diuntungkan, sementara dapur-dapur kecil perlu melakukan penyesuaian dalam proyeksi penerimaan mereka.

BGN mengimbau seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem MBG untuk segera memahami dan mematuhi ketentuan baru ini. Sudaryono secara khusus meminta kepala dapur, staf SPPG, akuntan, ahli gizi, hingga mitra dan yayasan pendukung agar tidak ada yang tertinggal dalam memahami regulasi yang sudah mulai berlaku ini.

Perubahan insentif ini menjadi salah satu reformasi tata kelola terbesar dalam perjalanan program MBG sejak diluncurkan. Dengan prinsip proporsionalitas sebagai landasannya, BGN berharap skema baru ini dapat mendorong efisiensi, mendorong dapur untuk beroperasi secara optimal, dan memastikan setiap rupiah anggaran negara memberikan dampak gizi yang nyata bagi penerima manfaat di seluruh pelosok Indonesia.



Follow Widget