Perubahan ini merujuk pada Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 13 Tahun 2026 tentang Hari Layanan Efektif Program Makan Bergizi Gratis dan Pemberian Insentif atas Ketersediaan dan Kualitas Layanan SPPG. Regulasi ini menjadi landasan hukum resmi atas seluruh mekanisme pemberian insentif yang berlaku mulai awal Oktober.

Salah satu poin penting dalam regulasi baru ini adalah ketentuan bahwa dapur SPPG hanya akan menerima insentif pada hari-hari ketika dapur tersebut benar-benar beroperasi. Jika sebuah dapur ditangguhkan atau dihentikan sementara, maka tidak ada insentif yang akan cair—tanpa pengecualian.

Kebijakan ini juga mengatur kondisi di hari libur nasional, atau hari-hari ketika kegiatan belajar mengajar dihentikan akibat situasi tertentu. Bencana alam seperti yang pernah terjadi di Nusa Tenggara Timur, kebakaran hutan yang memaksa sekolah beralih ke pembelajaran daring, hingga kondisi darurat lainnya—semuanya masuk dalam kategori hari tidak operasional, sehingga dapur tidak melayani penerima manfaat dan otomatis tidak mendapatkan insentif.

Basis penghitungan jumlah porsi yang menjadi acuan insentif SPPG pun dipertegas. BGN akan menggunakan surat penetapan terbaru yang telah diterbitkan untuk masing-masing dapur di setiap wilayah. Langkah ini bertujuan menghindari praktik perebutan penerima manfaat antar-dapur yang belakangan mulai muncul di lapangan.

Sudaryono mengakui bahwa di lapangan terjadi ketimpangan yang tidak sehat. Ada dapur berukuran kecil yang kelebihan beban karena mendapat terlalu banyak penerima manfaat, sementara dapur besar justru beroperasi di bawah kapasitas karena jumlah porsi yang diterima terlalu sedikit. Kondisi ini dianggap kontraproduktif terhadap tujuan program MBG secara keseluruhan.



Follow Widget