Standar honor yang mengacu pada keputusan gubernur juga memberikan kepastian hukum. Tidak ada tawar-menawar di lapangan, tidak ada potongan yang tidak jelas. Para THL tahu persis berapa yang akan mereka terima setiap bulannya.
Langkah Dedi Mulyadi ini juga mencerminkan pendekatan yang berbeda dari sekedar pemberian bantuan tunai. Alih-alih menyalurkan uang tanpa timbal balik, pemerintah provinsi memilih skema kerja: warga mendapat penghasilan karena benar-benar bekerja, dan jalan-jalan provinsi mendapat perawatan kebersihan yang lebih terstruktur.
Pendekatan semacam ini, dalam kajian kebijakan sosial, dikenal sebagai program “workfare”—di mana bantuan negara dikaitkan langsung dengan partisipasi kerja penerima manfaat. Keberhasilan model ini sangat bergantung pada pengawasan yang ketat, sistem pembayaran yang transparan, dan komitmen jangka panjang dari pemerintah daerah.
Pertanyaannya kemudian adalah: apakah program ini dirancang untuk jangka panjang atau sekadar solusi sementara di tengah tekanan sosial akibat penataan? Agung Wahyudi belum merinci apakah ada batas waktu kontrak bagi para THL atau mekanisme evaluasi berkala terhadap kinerja mereka.
Yang jelas, saat ini tiga ribu orang sudah berada di lapangan. Mereka menyapu jalan di bawah matahari Jawa Barat, membawa pulang Rp 3,3 juta setiap bulan, dan setidaknya untuk saat ini, tidak perlu khawatir soal biaya berobat.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.