Tramadol sendiri adalah golongan opioid yang secara medis digunakan sebagai pereda nyeri. Namun dalam praktiknya di lapangan, ini kerap disalahgunakan oleh kalangan remaja dan dewasa muda karena efek psikotropikanya. Peredarannya yang tidak terkontrol telah menjadi masalah sosial serius di berbagai daerah di Indonesia, termasuk Cimahi.

Yang membuat persoalan ini kian pelik, menurut Dedi, adalah dugaan keterlibatan sejumlah oknum yang menggunakan payung LSM untuk melindungi jaringan distribusi tramadol ilegal. Kondisi ini menciptakan ketakutan di kalangan aparat di level bawah untuk bertindak, karena setiap langkah penindakan berpotensi berhadapan dengan tekanan sosial maupun hukum dari pihak-pihak yang merasa berkepentingan.

Merespons teguran gubernur, Ngatiyana singkat menjawab bahwa Pemerintah Kota Cimahi sedang menyiapkan langkah penanganan. “Sedang disiapkan untuk mengatasi,” ujarnya. Namun jawaban itu justru memantik respons lanjutan dari Dedi.

Gubernur yang dikenal dengan gaya komunikasinya yang blak-blakan itu menegaskan bahwa rencana tidak boleh sekadar menjadi wacana. Ia menginginkan aksi nyata, bukan janji pengkajian yang berlarut-larut. Menurutnya, setiap hari yang berlalu tanpa tindakan adalah hari di mana warga Cimahi terus menjadi korban.

Dedi juga menyampaikan pesan yang lebih luas: pemerintah daerah tidak boleh tunduk pada intimidasi dari pihak manapun yang diduga menjadi pelindung peredaran keras tersebut. Ketegasan itu, katanya, adalah tanggung jawab moral seorang kepala daerah kepada warganya.



Follow Widget