Modus yang digunakan terbilang rapi. Perusahaan ini mengantongi izin klaster industri pengolahan batu di bagian depan lokasi. Izin tersebut mensyaratkan pasokan batu dari sumber resmi di Sumedang. Namun karena pasokan dari Sumedang sudah berhenti, operasi pengolahan tetap berjalan dengan memanfaatkan batu hasil tambang dari lokasi itu sendiri, yang notabene tidak memiliki izin tambang.
Hasil produksi dikirim ke Aston Prima di Karawang setiap hari. Truk-truk pengangkut pun dilaporkan kerap kelebihan muatan — dengan kapasitas 12 ton namun diisi hingga penuh ke atas, sebagian dibuang di jalan sebelum tiba di timbangan.
Dampak lingkungan dari aktivitas tambang ini sudah dirasakan langsung oleh warga sekitar. KDM menyebutkan bahwa masyarakat lokal mengeluhkan debu yang menyelimuti rumput di ladang mereka, sehingga tidak bisa lagi menyabit rumput seperti biasa. Produksi nanas di kawasan itu pun dilaporkan menurun drastis akibat polusi debu dari aktivitas tambang dan kendaraan pengangkut.
“Orang-orang kecil di sini kasihan,” kata KDM. Ia menegaskan bahwa keluhan warga tidak bisa diabaikan begitu saja dan harus menjadi dasar tindakan nyata dari pemerintah.
Di tengah sidak tersebut, KDM mengambil keputusan yang tak terduga namun langsung berdampak bagi para pekerja. Ia memerintahkan agar para pegawai tambang yang menganggur — yang sudah empat bulan lebih tidak bekerja secara aktif — segera dialihkan menjadi pekerja kontrak di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Jawa Barat.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.