Indikator PAD dinilai sangat relevan. Logikanya sederhana: jika kepala daerah berhasil meningkatkan PAD, kapasitas APBD ikut membesar, dan manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat. Sebaliknya, jika PAD terus merosot dalam periode kepemimpinannya, itu bisa menjadi dasar pemberian disinsentif.

Pihak Badan Komunikasi RI yang turut hadir dalam diskusi, diwakili oleh Kurnia Ramadana selaku Plt. Deputi III, menegaskan bahwa konsep meritokrasi harus menjadi ruh dari revisi ini. Insentif diberikan karena ada prestasi nyata yang ditunjukkan, bukan sekadar formalitas jabatan.

Kurnia juga menyoroti tantangan teknis yang tidak kecil: bagaimana menciptakan indikator yang objektif dan bisa diterapkan secara setara di semua daerah, sementara tiap daerah memiliki karakteristik, tantangan, dan kapasitas yang berbeda-beda. Indikator terkait kinerja umum dan PAD dinilai cukup universal untuk dijadikan standar bersama, namun detail teknisnya masih dalam pembahasan.

Di sisi lain, DPR memberi sinyal bahwa pembahasan ini perlu bergerak cepat. Jika pemerintah ingin perubahan sistem remunerasi sudah masuk dalam APBN 2027, batas waktu penyusunannya tidak banyak tersisa—hanya sekitar dua hingga tiga pekan sebelum nota keuangan disampaikan Presiden dalam pidato kenegaraan pada 16 Agustus.

Pertanyaan besar yang belum terjawab tetap menggantung: apakah menaikkan gaji kepala daerah berbasis kinerja benar-benar akan menekan praktik korupsi di level pemerintahan daerah? Dan bagaimana memastikan penilaian kinerja itu bebas dari konflik kepentingan, unsur politik, atau subjektivitas?



Follow Widget