Namun angka itu bukan satu-satunya sumber penghasilan. Kepala daerah juga memperoleh tunjangan istri dan anak, fasilitas rumah dinas, kendaraan dinas, biaya kesehatan, biaya pemeliharaan, serta biaya operasional penunjang yang nilainya bervariasi—dari ratusan juta hingga miliaran rupiah—tergantung kapasitas fiskal daerah masing-masing.

Inti dari usulan DPR adalah menghubungkan skema remunerasi dengan capaian kinerja. Artinya, kepala daerah yang berhasil menjalankan tugasnya dengan baik berhak mendapat reward, sementara yang kinerjanya di bawah target akan mendapat evaluasi—atau dalam istilah Rifki, semacam disinsentif.

“Kita tentu ingin memberikan reward kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berkinerja baik. Tapi kita juga tidak bisa serta merta memberikan punishment kepada kepala daerah yang kinerjanya belum mencapai hasil yang diinginkan,” ujar Rifki.

Komisi II memberikan keleluasaan kepada pemerintah untuk merumuskan indikator kinerja tersebut. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyambut positif usulan ini dan menyatakan kesiapan kementeriannya untuk mengkaji revisi regulasi, sembari mempertimbangkan kondisi fiskal pemerintah saat ini.

Dalam pemaparan Mendagri, terdapat tujuh indikator kinerja yang sedang disiapkan. Dua di antaranya berkaitan dengan kinerja umum pemerintahan yang baik (good governance), sementara indikator lainnya mencakup peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), keberhasilan program pembangunan daerah, dan sinkronisasi program prioritas pemerintah pusat dengan pelaksanaan di daerah.



Follow Widget