JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Regulasi yang berusia seperempat abad akhirnya digugat. Komisi II DPR RI mendorong pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 yang selama ini mengatur hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah—sebuah aturan yang lahir jauh sebelum era pilkada langsung dan jauh sebelum kompleksitas pemerintahan daerah seperti sekarang.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifki Nizami Karsayuda, menegaskan bahwa regulasi tersebut sudah tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini. Menurutnya, tugas kepala daerah telah berkembang jauh lebih berat, sementara sistem remunerasi yang berlaku hampir tidak berubah sejak awal era reformasi.
Desakan revisi ini bermula dari Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) yang menyampaikan aspirasinya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR. APKASI mengangkat setidaknya tiga isu besar: ketimpangan Dana Bagi Hasil (DBH) senilai akumulasi Rp70 triliun yang belum diselesaikan pemerintah pusat, ketidakproporsionalan bagi hasil sektor sumber daya alam, dan ketidakrelevanan hak keuangan kepala daerah di era kini.
Rifki menilai, ada tiga alasan mendasar mengapa PP 109/2000 perlu segera diperbarui. Pertama, regulasi itu dibuat sebelum sistem pilkada langsung diterapkan. Kedua, beban kerja dan biaya operasional di daerah kini jauh berbeda dibanding dua dekade lalu. Ketiga, ada potensi bahwa pendapatan legal yang tidak proporsional menjadi salah satu faktor yang membuka celah penyalahgunaan wewenang, termasuk korupsi.
Saat ini, berdasarkan PP 109/2000, gaji pokok gubernur hanya sebesar Rp3 juta per bulan dengan tunjangan jabatan Rp5,4 juta. Wakil gubernur mendapat gaji pokok Rp2,4 juta dan tunjangan Rp4,32 juta. Bupati dan wali kota memperoleh gaji pokok Rp2,1 juta dengan tunjangan Rp3,78 juta, sedangkan wakilnya menerima gaji pokok Rp1,8 juta dan tunjangan Rp3,24 juta.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.