RINGKASAN PUNGGAWANEWS
- Wacana pemerintah untuk membatasi kadar nikotin maksimal 1 miligram dan tar 10 miligram dalam produk tembakau menuai penolakan dari pengusaha dan serikat pekerja.
- Serikat pekerja menilai regulasi tersebut mengancam kelangsungan hidup jutaan buruh industri rokok dan petani tembakau karena tidak sesuai dengan karakter tembakau Indonesia, khususnya Sigaret Kretek Tangan (SKT).
- Regulasi yang diusulkan dinilai sebagai jiplakan dari Uni Eropa yang tidak relevan dengan kondisi industri tembakau nasional, karena kadar nikotin dan tar pada tembakau lokal secara alami lebih tinggi dan tidak bisa direkayasa pabrik.
- Terdapat kekhawatiran akan terjadinya PHK massal dan penutupan usaha jika industri hasil tembakau (IHT) terus ditekan oleh regulasi yang dianggap tidak berimbang.
- Pihak terkait berharap pemerintah dapat mempertimbangkan nasib jutaan pekerja dan ketahanan ekonomi nasional, serta mendorong dialog yang bijak dalam perumusan kebijakan sektor tembakau.
FAQ
Apa isi usulan aturan batas nikotin dan tar yang ditolak serikat pekerja?
Pemerintah mengusulkan batas maksimal tar sebesar 10 miligram dan nikotin 1 miligram dalam produk tembakau. Aturan ini dikaji melalui tim bentukan Kemenko PMK berdasarkan Permenko Nomor 2 Tahun 2025, melanjutkan arah kebijakan PP Nomor 28 Tahun 2024.
Mengapa aturan ini dianggap tidak cocok untuk industri tembakau Indonesia?
Tembakau lokal Indonesia, terutama jenis yang digunakan dalam kretek, secara alami mengandung kadar nikotin dan tar yang lebih tinggi. Kandungan ini tidak bisa direkayasa oleh pabrik karena merupakan sifat alami tanaman, sehingga standar yang diadopsi dari Uni Eropa dinilai tidak relevan dengan karakteristik tembakau nasional.
Berapa banyak pekerja yang terancam jika aturan ini diberlakukan?
Angka pasti belum dirilis secara resmi, namun serikat pekerja menyebut jutaan tenaga kerja di seluruh rantai nilai—dari pabrik rokok, buruh SKT, hingga petani tembakau—berpotensi kehilangan mata pencaharian jika regulasi ini diberlakukan tanpa penyesuaian.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.