Kontroversi aturan nikotin dan tar di industri tembakau

JAKARTA, PUNGGAWANEWS — Wacana pemerintah membatasi kadar maksimal nikotin sebesar 1 miligram dan tar 10 miligram dalam produk tembakau memantik gelombang penolakan. Bukan hanya dari kalangan pengusaha, tapi juga dari serikat pekerja yang menilai kebijakan ini mengancam kelangsungan hidup jutaan buruh industri rokok hingga petani tembakau di berbagai daerah.

Ketua Umum PP Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman SPSI (PPFSP RTMM-SPSI), Hendry Wardana, terang-terangan menolak wacana regulasi tersebut. Menurutnya, aturan itu tidak sejalan dengan karakter tembakau Indonesia, khususnya segmen Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang dikenal padat karya.

“Di Indonesia itu kretek yang karakter tembakaunya memang lebih berat. Jadi kalau dipaksakan, terutama untuk SKT yang menyerap tenaga kerja besar, itu sangat sulit dipenuhi,” kata Hendry.

Ia menegaskan bahwa Industri Hasil Tembakau (IHT) bersifat multidimensi—menyentuh aspek sosial, ekonomi, hingga ketenagakerjaan. Karena itu, perumusan kebijakan di sektor ini tidak boleh hanya bertumpu pada satu pendekatan.



Follow Widget