RINGKASAN PUNGGAWANEWS

  • Wacana pemerintah untuk membatasi kadar nikotin maksimal 1 miligram dan tar 10 miligram dalam produk tembakau menuai penolakan dari pengusaha dan serikat pekerja.
  • Serikat pekerja menilai regulasi tersebut mengancam kelangsungan hidup jutaan buruh industri rokok dan petani tembakau karena tidak sesuai dengan karakter tembakau Indonesia, khususnya Sigaret Kretek Tangan (SKT).
  • Regulasi yang diusulkan dinilai sebagai jiplakan dari Uni Eropa yang tidak relevan dengan kondisi industri tembakau nasional, karena kadar nikotin dan tar pada tembakau lokal secara alami lebih tinggi dan tidak bisa direkayasa pabrik.
  • Terdapat kekhawatiran akan terjadinya PHK massal dan penutupan usaha jika industri hasil tembakau (IHT) terus ditekan oleh regulasi yang dianggap tidak berimbang.
  • Pihak terkait berharap pemerintah dapat mempertimbangkan nasib jutaan pekerja dan ketahanan ekonomi nasional, serta mendorong dialog yang bijak dalam perumusan kebijakan sektor tembakau.

Kontroversi aturan nikotin dan tar di industri tembakau

JAKARTA, PUNGGAWANEWS — Wacana pemerintah membatasi kadar maksimal nikotin sebesar 1 miligram dan tar 10 miligram dalam produk tembakau memantik gelombang penolakan. Bukan hanya dari kalangan pengusaha, tapi juga dari serikat pekerja yang menilai kebijakan ini mengancam kelangsungan hidup jutaan buruh industri rokok hingga petani tembakau di berbagai daerah.

Ketua Umum PP Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman SPSI (PPFSP RTMM-SPSI), Hendry Wardana, terang-terangan menolak wacana regulasi tersebut. Menurutnya, aturan itu tidak sejalan dengan karakter tembakau Indonesia, khususnya segmen Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang dikenal padat karya.

“Di Indonesia itu kretek yang karakter tembakaunya memang lebih berat. Jadi kalau dipaksakan, terutama untuk SKT yang menyerap tenaga kerja besar, itu sangat sulit dipenuhi,” kata Hendry.

Ia menegaskan bahwa Industri Hasil Tembakau (IHT) bersifat multidimensi—menyentuh aspek sosial, ekonomi, hingga ketenagakerjaan. Karena itu, perumusan kebijakan di sektor ini tidak boleh hanya bertumpu pada satu pendekatan.