RINGKASAN PUNGGAWANEWS
- Wacana pemerintah untuk membatasi kadar nikotin maksimal 1 miligram dan tar 10 miligram dalam produk tembakau menuai penolakan dari pengusaha dan serikat pekerja.
- Serikat pekerja menilai regulasi tersebut mengancam kelangsungan hidup jutaan buruh industri rokok dan petani tembakau karena tidak sesuai dengan karakter tembakau Indonesia, khususnya Sigaret Kretek Tangan (SKT).
- Regulasi yang diusulkan dinilai sebagai jiplakan dari Uni Eropa yang tidak relevan dengan kondisi industri tembakau nasional, karena kadar nikotin dan tar pada tembakau lokal secara alami lebih tinggi dan tidak bisa direkayasa pabrik.
- Terdapat kekhawatiran akan terjadinya PHK massal dan penutupan usaha jika industri hasil tembakau (IHT) terus ditekan oleh regulasi yang dianggap tidak berimbang.
- Pihak terkait berharap pemerintah dapat mempertimbangkan nasib jutaan pekerja dan ketahanan ekonomi nasional, serta mendorong dialog yang bijak dalam perumusan kebijakan sektor tembakau.
Dua Regulasi Jadi Sorotan
Gelombang penolakan ini muncul seiring terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dan pembentukan tim kajian soal batas nikotin-tar melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang PMK Nomor 2 Tahun 2025. Agus menilai kedua regulasi itu justru menjadi blunder bagi kedaulatan tembakau nasional.
Kretek asli Indonesia terancam kehilangan identitasnya, karena setiap varietas tembakau lokal memiliki kadar nikotin yang berbeda dan tidak bisa dipaksakan seragam dalam satu standar internasional.
Para pemangku kepentingan kini menantikan respons resmi pemerintah terhadap gelombang keberatan ini—apakah dialog yang dijanjikan akan benar-benar membuka ruang bagi suara pekerja, ataukah regulasi akan tetap berjalan tanpa kompromi.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.