Dua Regulasi Jadi Sorotan

Gelombang penolakan ini muncul seiring terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dan pembentukan tim kajian soal batas nikotin-tar melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang PMK Nomor 2 Tahun 2025. Agus menilai kedua regulasi itu justru menjadi blunder bagi kedaulatan tembakau nasional.

Kretek asli Indonesia terancam kehilangan identitasnya, karena setiap varietas tembakau lokal memiliki kadar nikotin yang berbeda dan tidak bisa dipaksakan seragam dalam satu standar internasional.

Para pemangku kepentingan kini menantikan respons resmi pemerintah terhadap gelombang keberatan ini—apakah dialog yang dijanjikan akan benar-benar membuka ruang bagi suara pekerja, ataukah regulasi akan tetap berjalan tanpa kompromi.



Follow Widget