Kontroversi aturan nikotin dan tar di industri tembakau

JAKARTA, PUNGGAWANEWS — Wacana pemerintah membatasi kadar maksimal nikotin sebesar 1 miligram dan tar 10 miligram dalam produk tembakau memantik gelombang penolakan. Bukan hanya dari kalangan pengusaha, tapi juga dari serikat pekerja yang menilai kebijakan ini mengancam kelangsungan hidup jutaan buruh industri rokok hingga petani tembakau di berbagai daerah.

Ketua Umum PP Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman SPSI (PPFSP RTMM-SPSI), Hendry Wardana, terang-terangan menolak wacana regulasi tersebut. Menurutnya, aturan itu tidak sejalan dengan karakter tembakau Indonesia, khususnya segmen Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang dikenal padat karya.

“Di Indonesia itu kretek yang karakter tembakaunya memang lebih berat. Jadi kalau dipaksakan, terutama untuk SKT yang menyerap tenaga kerja besar, itu sangat sulit dipenuhi,” kata Hendry.

Ia menegaskan bahwa Industri Hasil Tembakau (IHT) bersifat multidimensi—menyentuh aspek sosial, ekonomi, hingga ketenagakerjaan. Karena itu, perumusan kebijakan di sektor ini tidak boleh hanya bertumpu pada satu pendekatan.

Hendry mengaku pihaknya telah menyampaikan aspirasi ke berbagai kementerian, termasuk langsung kepada Presiden Prabowo Subianto. “Kami ke depan akan terus mendorong dialog. Kebijakan yang bijak harus mempertimbangkan nasib jutaan pekerja,” ujarnya.

Regulasi Eropa Dinilai Tak Cocok untuk Indonesia

Ketua Harian Asosiasi Persatuan Perusahaan Rokok Kudus (PPRK), Agus Sarjono, menyebut aturan ini sebagai jiplakan dari regulasi Uni Eropa yang tidak relevan dengan kondisi industri tembakau nasional.

Menurutnya, nikotin dan tar adalah kandungan alami tanaman tembakau yang bergantung pada faktor alam, bukan rekayasa pabrik. Tembakau lokal secara alami memiliki kadar tar dan nikotin yang lebih tinggi dibanding standar yang diusulkan. Jika batasan itu dipaksakan, petani lokal dipastikan kehilangan pasar.

“Pabrik besar saja belum tentu sanggup memenuhi, apalagi pabrik kecil. Karena ini bukan sesuatu yang bisa direkayasa oleh pabrik,” tegas Agus. “Nikotin dan tar itu bukan domainnya pabrik rokok. Itu Gusti Allah yang ngatur karena itu produk alam.”

Agus juga mempertanyakan efektivitas pembatasan tersebut dalam menekan jumlah perokok. Ia justru mendorong Kemenko PMK untuk lebih fokus pada edukasi masyarakat, ketimbang menekan produsen dengan regulasi yang berisiko mematikan usaha dan memicu pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ancaman PHK Massal di Depan Mata

Kekhawatiran serupa disuarakan oleh Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kudus, Andreas Hua. Ia menilai tekanan regulasi yang terus-menerus dapat mendorong perusahaan rokok untuk menutup usahanya.

Yang lebih mengkhawatirkan, kata Andreas, pemerintah belum menyiapkan alternatif lapangan kerja di sektor padat karya lain untuk menyerap tenaga kerja yang mungkin kehilangan pekerjaan. “Kekhawatirannya kalau IHT ini terus ditekan, industrinya bisa tutup, lalu bagaimana nasib tenaga kerjanya,” ujarnya.

Andreas berharap regulasi yang disusun pemerintah dapat berimbang, memperhatikan ketahanan ekonomi nasional, sekaligus melindungi hak jutaan pekerja yang menggantungkan hidup di sektor pertembakauan.

Dua Regulasi Jadi Sorotan

Gelombang penolakan ini muncul seiring terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dan pembentukan tim kajian soal batas nikotin-tar melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang PMK Nomor 2 Tahun 2025. Agus menilai kedua regulasi itu justru menjadi blunder bagi kedaulatan tembakau nasional.

Kretek asli Indonesia terancam kehilangan identitasnya, karena setiap varietas tembakau lokal memiliki kadar nikotin yang berbeda dan tidak bisa dipaksakan seragam dalam satu standar internasional.

Para pemangku kepentingan kini menantikan respons resmi pemerintah terhadap gelombang keberatan ini—apakah dialog yang dijanjikan akan benar-benar membuka ruang bagi suara pekerja, ataukah regulasi akan tetap berjalan tanpa kompromi.

FAQ

Apa isi usulan aturan batas nikotin dan tar yang ditolak serikat pekerja?

Pemerintah mengusulkan batas maksimal tar sebesar 10 miligram dan nikotin 1 miligram dalam produk tembakau. Aturan ini dikaji melalui tim bentukan Kemenko PMK berdasarkan Permenko Nomor 2 Tahun 2025, melanjutkan arah kebijakan PP Nomor 28 Tahun 2024.

Mengapa aturan ini dianggap tidak cocok untuk industri tembakau Indonesia?

Tembakau lokal Indonesia, terutama jenis yang digunakan dalam kretek, secara alami mengandung kadar nikotin dan tar yang lebih tinggi. Kandungan ini tidak bisa direkayasa oleh pabrik karena merupakan sifat alami tanaman, sehingga standar yang diadopsi dari Uni Eropa dinilai tidak relevan dengan karakteristik tembakau nasional.

Berapa banyak pekerja yang terancam jika aturan ini diberlakukan?

Angka pasti belum dirilis secara resmi, namun serikat pekerja menyebut jutaan tenaga kerja di seluruh rantai nilai—dari pabrik rokok, buruh SKT, hingga petani tembakau—berpotensi kehilangan mata pencaharian jika regulasi ini diberlakukan tanpa penyesuaian.



Follow Widget