JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Pemerintah Indonesia mencatat babak baru dalam perang melawan judi online. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memutus akses lebih dari 3,4 juta situs perjudian daring hanya dalam kurun waktu kurang dari dua tahun, dan hasilnya mulai terasa nyata.

Menteri Komdigi Meutya Hafid mengumumkan angka tersebut di Jakarta pada Senin, 18 Mei 2026. Ia menyebut, sejak 20 Oktober 2024 hingga 16 Mei 2026, Komdigi telah menutup akses terhadap tepat 3.452.000 situs judi online yang beroperasi di ruang digital Indonesia.

“Dalam kerangka judi online dari 20 Oktober 2024 sampai 16 Mei telah dilakukan pemutusan akses terhadap 3.452.000 situs perjudian,” ujar Meutya kepada wartawan.

Angka itu bukan sekadar statistik. Di baliknya tersimpan gambaran betapa masif ekosistem perjudian digital yang selama ini menggerogoti keuangan masyarakat—dari kalangan pekerja harian hingga ibu rumah tangga yang terjerumus janji kemenangan instan.