JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Dua puluh ton lebih bawang impor ilegal yang diduga diselundupkan melalui jalur tikus di perbatasan Malaysia resmi dimusnahkan oleh Bareskrim Polri pada Kamis, 21 Mei 2026. Pemusnahan ini menjadi sinyal keras bahwa aparat tidak tinggal diam terhadap praktik perdagangan gelap yang menggerogoti ekonomi nasional.
Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 20,9 ton, terdiri dari bawang putih sebanyak 9.680 kilogram, bawang bombai 7.340 kilogram, bawang merah 2.193 kilogram, dan bawang beri 1.719 kilogram. Seluruh komoditas itu masuk ke Indonesia tanpa selembar pun dokumen resmi—tidak ada izin karantina, tidak ada dokumen impor, dan tidak ada surat perdagangan yang sah.
Kepala Subdirektorat I Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Pol Derry Agung Wijaya, mengungkapkan betapa masifnya jaringan penyelundupan ini dalam konferensi pers yang digelar hari itu. Menurut hitungannya, nilai perputaran usaha dari 20,9 ton bawang impor ilegal tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp 24,96 miliar per tahun—angka yang bukan main untuk sekadar urusan bawang.
Yang lebih mengejutkan adalah skala operasinya. Dari hasil penyelidikan awal, pelaku diduga telah menjalankan aktivitas penyelundupan ini selama kurang lebih satu tahun penuh. Setiap minggu, sekitar delapan ton bawang dipesan dan diselundupkan masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur-jalur yang luput dari pengawasan resmi.




















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.